KABAR PRIANGAN – Usia minimum untuk kategori dewasa dalam menonton film yang sebelumnya adalah 17+ atau tujuh belas tahun ke atas, kini tengah diupayakan untuk berubah menjadi 18+ atau delapan tahun ke atas. Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga Sensor Indonesia (LSF) pada Senin, 18 Desember 2023 di Jakarta.
Perubahan dilakukan berdasar pada penelitian yang menunjukkan jika publik ingin jika LSF mengubah kategori batas usia dewasa menjadi minimal 18 tahun. Penelitian tersebut dilakukan oleh LSF dengan Universitas Muhamadiyah Prof. DR. Hamka (Uhamka) dengan judul “Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri".
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut yang Hits, Miliki Menu Enak dan View Instagramable!
Selain itu, usia minimun 17 tahun ternyata berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak menyebutkan jika anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Kami sudah membentuk tim untuk itu, dan kami sudah menyusun narasi-narasi berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada, hari ini sudah masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” ujar Ervan Ismail, Wakil Ketua LSF seperti yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Puncak Bogor Bisa Dijadikan Referensi Libur Akhir Pekan Bareng Keluarga
“Kami lihat dari hasil-hasil penelitian dan diskusi, bahwa ada anak-anak yang sekarang itu masih belum sanggup menalar adegan-adegan dewasa, jadi ini menjadi pilihan yang cukup rasional, karena ini juga diadopsi oleh teman-teman di Komisi Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga negara yang lain,” katanya menambahkan.
Telah masuk Prolegnas
Meski proses dokumen pengajuan perubahan kategori batas usia tersebut sedang diperiksa oleh Dewa Perwakilan Rakyat dan telah masuk Prolegnas, namun tetap memerlukan waktu beberapa tahun ke depan untuk akhirnya batas usia tersebut ditetapkan.
Baca Juga: Resep Bumbu Ungkep Ayam Lamongan Goreng Makin Mantap Pake Bumbu Ini!