KABAR PRIANGAN - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran nomor urut 1, H Jeje Wiradinata-H Ujang Endin Indrawan mulai bisa bernafas lega.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang dilayangkan oleh lawan politik mereka, pasangan Adang Hadari – Supratman.
Jeje yang juga Bupati Pangandaran (Petahana) mengatakan, dirinya mendapat undangan untuk mengikuti jalannya sidang MK secara virtual. "Saya ikut memantau jalannya sidang MK," ujar Jeje, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran 2020, Ditolak Mahkamah Konstitusi
Menurut Jeje, dalam sidang MK tersebut diputuskan Pemohon tidak mempunyai bukti yang cukup sehingga kesimpulannya gugatan pemohon tidak dapat diterima.
"Tentunya saya bersyukur kepada Allah SWT. Bukan masalah saya dan Kang Ujang menang, tetapi sudah tahu siapa yang akan memimpin Pangandaran ke depan," ujarnya.
Jeje mengatakan, gonjang-ganjing proses Pilkada Pangandaran 2020 yang penuh lika-liku kini sudah berakhir. "Tentunya kami akan mengikuti proses selanjutnya yaitu penetapan calon terpilih dari KPU, lalu pengajuan dan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri," kata Jeje.
Baca Juga: PN Ciamis Vonis Tiga Terdakwa Politik Uang Pilkada Pangandaran 12 Bulan Pidana Percobaan
Ditambahkan Jeje, putusan ini juga akan membuat proses peralihan kepemimpinan di Pangandaran tak mengalami kekosongan yang terlalu lama.
"Pada 17 Februari ini berakhir masa jabatan. Nah, sekarang tinggal dua tahap lagi yaitu penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lalu pelantikan. Jadi kalaupun setelah tanggal 17 Februari ada Plt Bupati Pangandaran, tak akan terlalu lama," kata Jeje.
Jeje juga mengaku dalam waktu dekat ini dirinya bersama Ujang Endin akan bersilaturahmi kepada Adang Hadari. (Agus Kusnadi).***