Serahkan Penghargaan Desa Sadar Hukum dari Pemprov Jabar, Bupati: Jadilah Kepala Desa Berintegritas

3 Maret 2021, 16:28 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, sedang menyerahkan penghargaan Desa Kadarkum kepada belasan kepala desa. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Belasan desa di wilayah Kabupaten Sumedang, terima penghargaan Desa Sadar Hukum Tahun 2020, dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Piagam penghargaan Desa Sadar Hukum itu sendiri, secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, pada acara Sosialisasi Pendampingan Hukum Lawfirm dan Partner untuk para kepala desa, di Pendopo IPP Setda Kabupaten Sumedang, Rabu, 3 Maret 2021.

Menurut Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sumedang, Dadang Rustandi SH, penghargaan yang diberikan kepada 19 desa di Sumedang ini, didasari atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep. 727-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2020.

Baca Juga: Pelajar SMA di Kota Tasikmalaya dalam Kondisi Mabuk Curi Sepeda Motor

Adapun 19 desa yang menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Kadarkum ini, lanjut Dadang, meliputi Desa Mandalaherang, Cibeureum Kulon, Licin, Mangunarga, Cihanjuang, Sawahdadap, Sayang, Ciptasari, Pasirbiru, Ambit, Sukatali, Margamekar, Kebonjati, Mulyasari, Sirnamulya, Cinanjung, Raharja, Tanjungsari dan Desa Bugel.

"Sampai hari ini desa-desa di Sumedang yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum itu seluruhnya sudah mencapai 191 desa. Dan Alhamdulillah 19 desa diantaranya sekarang mendapat penghargaan dari Pemprov Jabar," katanya.

Dijelaskan Dadang, pembentukan desa sadar hukum ini bukanlah hal yang mudah, karena harus melewati proses yang cukup panjang. Sebab sebelum ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum, desa-desa bersangkutan harus memenuhi sembilan puluh kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Warga Tuntut Program CSR, Ini Kata PT Star Energy Geothermal Darajat II  

Namun demikian, kata Dadang, penghargaan dan penetapan desa sadar hukum ini sebenarnya bukanlah sebuah target akhir, akan tetapi merupakan sebuah harapan agar masyarakat bisa lebih patuh dan sadar akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena apabila setiap desa sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum, maka mereka harus secara ikhlas tanpa paksaan mematuhi peraturan yang berlaku. Apalagi dimasa pandemi sekarang ini, semua harus taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutur Dadang.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sumedang berpesan, setelah ditetapkan menjadi desa sadar hukum, pemerintah desa harus benar-benar menjalankan beberapa dimensi hukum di desanya. 

Baca Juga: Tempat Pemakaman Berubah Nama, Warga Kampung Kebon Kalapa Protes

Karena dalam pelaksanaannya nanti, kata Bupati, setidaknya akan ada lima dimensi hukum yang harus dilakukan dalam menjalankan desa sadar hukum. 

Kelima dimensi dimaksud, antara lain dimensi implementasi hukum, dimensi asas keadilan hukum, dimensi asas informasi hukum, dimensi demokrasi dan regulasi.

“Sebagai contoh, penerapan dimensi asas informasi hukum, di dalamnya meliputi keluarga sadar hukum, penyuluhan hukum, paralegal desa dan sebagainya. Kemudian implementasi hukum, seperti pemenuhan membayar pajak PBB, rendahnya angka perkawinan di bawah umur serta tidak ada perdagangan orang dan KDRT,” ujarnya.

Baca Juga: PT Star Energy Darajat Digugat Warga Terkait Program CSR

Maka dari itu, Bupati meminta kepada seluruh kepala desa di Sumedang agar bisa memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk menjadi kepala desa yang berintegritas, jujur, serta dapat memahami dan menjalankan peraturan yang ada sehingga bisa terhindar dari pemasalahan hukum.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler