KABAR PRIANGAN - Pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang menyandang disabilitas akhirnya ditangkap Satuan Reserse Polres Banjar. Tak menunggu lama, begitu keluarga korban dan aparat pemerintahan setempat mengadu ke polisi, saat itu juga polisi langsung mengejar pelaku.
Hasilnya, hanya dalam waktu hitungan jam, pelaku bernama GAN (62) berhasil ditangkap, Senin 1 Maret 2021. GAN ditangkap di wilayah Kec Pataruman, Kota Banjar, saat berjalan hendak kabur meninggalkan rumahnya.
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny melalui Paur Subbag Humas Bripka Nandi Darmawan mengatakan, GAN ditangkap petugas sekitar dua jam setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi.
“Saat ini, GAN diamankan di ruang tahanan Polres Banjar," ujar Paur Subbag Humas Bripka Nandi Darmawan, Selasa 2 Maret 2021.
Gerak Cepat Penangkapan Terduga GAN oleh Satreskrim Polres Banjar, dibenarkan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banjar, Nova Chalimah Girsang.
"Penangkapan dilakukan saat kami masih memberikan laporan. Saksi-saksi masih di BAP, saat itu kami lihat terduga sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Banjar," ujar Nova.
Baca Juga: Walah! Anggota Polresta Tasik Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
Ditempat terpisah, tokoh masyarakat dimana keluarga korban tinggal, Engkos mengatakan, sebelum ditangkap polisi, GAN terlihat hendak meninggalkan rumah. Dia sudah berkemas-kemas, berbarengan dengan pihak keluarganya mengadu ke polisi.
"Kelihatannya GAN sudah bubuntel (kemas-kemas) pakaian dan berangkat dari rumah. Beruntung petugas kepolisian segera datang dan menangkapnya," ujar Engkos.