Satpol PP Garut Gelar Rakor Bahas Tugas dan Fungsi yang Melekat Pada Lembaganya

26 Maret 2021, 10:34 WIB
Anggota Satpol PP serta PNS lainnya di Kabupaten Garut mengikuti kegiatan Rakor dan Sosialisasi Penanganan Perda dan Perkada di Hotel Harmoni, Tarogong Kaler, Garut /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Kamis 25 Maret 2021 menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi penanganan Perda (Peraturan Daerah), dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).

Hal ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan tugas dan fungsi yang melekat pada lembaganya serta menyinergikan operasional antarprovinsi, kabupaten, kecamatan, dan intansi samping.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana. Pesertanya berjumlah 50 orang yang merupakan PNS Satpol PP beserta SKPD lainnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Kaget, Di Puncak Gunung Terpencil Ternyata Sinetronnya........

Dalam sambutannya, Nurdin Yana mengatakan, fungsi Satpol PP di Kabupaten Garut untuk mengatur gerak langkah dari masyarakat.

Namun yang paling dominan fungsi Pol PP itu sebagai penegak perda yang merupakan regulasi yang mengatur segala gerak langkah masyarakat.

"Sehingga Pol PP kita coba proporsionalkan pada posisi-posisi bagaimana fungsionalnya,” ujar Nurdin.

Nurdin meminta kepada instansi lain untuk bersinergi dalam penegakkan perda dan perkada di Kabupaten Garut dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Baca Juga: Gelapkan Puluhan Mobil, Seorang Mahasiswa di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Ia juga berharap unsur Forkopimda yakni Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, dan Kajari turut membantu dalam aspek penegakkan perda di Garut.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Garut, Iwan Riswandi mengatakan tugas-tugas yang dijalani oleh Satpol PP di Kabupaten Garut sangat banyak, salah satunya penegakkan perda dan perkada.

Selain itu, ia juga mennyebutkan urusan pemerintahan wajib bagi Satpol PP di antaranya
penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Beraksi di Tasikmalaya, Begal Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

"Yang mana Satuan Polisi Pamong Praja diberikan tugas untuk melaksanakan ketertiban umum, ketentraman, perlindungan masyarakat, penegakkan perda dan perkada,” kata Iwan.

Dijelaskannya, salah satu upaya Satpol PP dalam penegakan perda pada tahun 2020 adalah dengan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Di tengah upaya penegakkan perda dan perkada di 2020, muncul pandemi Covid-19. Di sana juga hadir perkada yakni Perbup 47 ataupun perbup-perbup lain yang berkaitan dengan PSBB.

"Dalam upaya Pemkab Garut untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di dalamnya ada Satpol PP. Maka dari itu, kami berharap dengan kegiatan
rapat koordinasi ini akan memudahkan Satpol PP khususnya di Kabupaten Garut dalam melaksanakan tugasnya," ucap Iwan.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler