Nilai Tagihan PBB Jalan Tol Cisumdawu di Wilayah Sumedang Bakal Segera Ditetapkan

31 Maret 2021, 16:30 WIB
Bappenda Kab. Sumedang sedang melakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait, dalam rangka pengumpulan data luasan lahan Jalan Tol Cisumdawu. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), kini mulai melakukan penghitungan terhadap potensi nilai objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada ruas Jalan Tol Cisumdawu yang masuk wilayah Sumedang.

Penghitungan dan penilaian PBB P2 di sepanjang ruas Jalan Tol Cisumdawu ini, dibahas langsung oleh Bappenda dalam kegiatan Rapat Koordinasi bersama Struktur Organisai Perangkat Daerah (SOPD) terkait lain, di Ruang Kerja Bappenda Kab. Sumedang, Rabu 31 Maret 2021.

"Hari ini, kami memang sengaja mengundang beberapa OPD terkait untuk membahas soal rencana penghitungan nilai objek PBB P2 di sepanjang Jalan Tol Cisumdawu," kata Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian Bappenda Kab. Sumedang Rd. Ida Marlaida.

Baca Juga: Warga Pertanyakan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Cipanas Sumedang

Sebab menurut informasi dari Pemerintah Pusat, Jalan Tol Cisumdawu ini rencananya akan mulai dioperasikan pada tahun 2021. Makanya, sebelum jalan tol tersebut beroperasi, Pemkab Sumedang harus sudah bisa menetapkan nilai PBB P2 atas semua objek pajak yang dipergunakan untuk jalan tol tersebut.

Untuk itu, lanjut Ny. Ida, sebelum Bappenda melakukan penghitungan nilai PBB P2 terhadap objek pajak itu, pihaknya harus terlebih dahulu meminta data luasan lahan yang telah dipergunakan untuk pembangunan jalan tol.

Dan yang memiliki data luasan lahan Jalan Tol Cisumdawu ini, kata dia, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Perumahan Kasawan Permukiman dan Pertanahan, Bagian Pemerintahan Setda Sumedang, dan Badan Pertanahan Nasional Sumedang.

Baca Juga: Usulan Prioritas yang Diajukan Pemkab Sumedang ke Pemprov Jabar Tahun 2022 Capai Rp 1,5 Triliun

"Jadi rapat ini dalam rangka pengumpulan data untuk penghitungan nilai PBB P2 Jalan Tol Cisumdawu," ujar Ny. Ida.

Adapun hasil rapat tersebut, sampai saat ini pihaknya baru bisa mendapatkan luasan lahan pada dua seksi pembangunan jalan tol saja, yakni seksi satu Jatinangor-Rancakalong seluas 221 hektare, dan jalan tol seksi dua Rancakalong-Sumedang kota seluas 410 hektare.

"Data potensi pajak yang telah kami pegang dari hasil rapat barusan, baru sebatas luasan tanah yang dipergunakan untuk badan jalan dari mulai Jatinangor sampai Sumedang kota saja, yang luasnya mencapai 631 hektare. Data ini, baru luasan konstruksinya saja, belum termasuk luasan lahan di sekitar bahu jalannya," ujarnya.

Baca Juga: Permohonan Pengesahan Partai Demokrat versi KLB Ditolak Kemenkumham

Maka dalam waktu beberapa hari ke depan Bappenda akan kembali melakukan pengumpulan data, supaya penghitungan nilai potensi PBB P2 untuk Jalan Tol Cisumdawu, bisa secepatnya ditetapkan.

"Jalan Tol Cisumdawu ini telah masuk dalam potensi objek PBB tahun 2021. Jadi kami harus secepatnya melakukan penghitungan nilai PBB P2-nya, sebelum jalan ini dioperasikan," tutur Ida.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler