Perpanjang SIM Secara Online, Berikut Langkah-langkah yang Harus Diikuti

13 April 2021, 09:17 WIB
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik. /Polri.go.id


KABAR PRIANGAN - Ramai pemberitaan di media sosial mengenai perpanjangan SIM secara online, hal ini sesuai dengan Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, seperti dilihat di laman resmi Korlantas Polri, Senin (29/3/2021) lalu.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.

Baca Juga: Tarawih Pertama di Masjid Agung Tasikmalaya, Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Masyarakat hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/4/2021):

Baca Juga: Polisi Masih Buru Orangtua Pembuang Bayi dalam Plastik

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Video Tukang Becak Korban Pencurian Menangis Histeris, Viral di Media Sosial

Metode pembayaran juga dilakukan secara cashless, masyarakat akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui bank, baik dengan cara transfer maupun datang langsung.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.

Baca Juga: Kemenag Tasikmalaya Pantau Hilal 1 Ramadan di Pangandaran

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Siap-siap, Perpanjangan SIM A dan SIM C Bisa Dilakukan Secara Online Mulai Bulan Ini

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler