Warga Terdampak Tol di Desa Cibeureuyeuh Sumedang Tuntut Pencairan Ganti Rugi Lahan

19 April 2021, 15:01 WIB
Warga Desa Cibeureuyeuh, Kecamatan Conggeang bersiap menyampaikan aspirasi terkait kepastian pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Senin 19 April 2021. /Istimewa/


KABAR PRIANGAN - Warga Desa Cibeureuyeuh Kecamatan Conggeang terdampak jalan Tol Cisumdawu di Trase 5 (Legok–Conggeang), protes atas ketidakpastian pencairan ganti rugi jalan tol.

Padahal sebelumnya telah dilakukan musyawarah penetapan bentuk kerugian serta tahap pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak pembebasan lahan pada Oktober 2020.

Namun hasil musyawarah penetapan itu tak lantas ditindaklanjuti dengan pencairan ganti kerugian secara keseluruhan.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Sumedang ke-443, Bupati: Gali Potensi untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Dari data yang ada, Pemberian ganti rugi dan pelepasan hak (pencairan) baru 39 bidang dari 349 bidang.

Kemudian untuk penetapan bentuk kerugian (pengumuman resume/harga) dari 349 bidang, tersisa 20 bidang yang belum ditetapkan.

Sekretaris Forum Musyawarah Orang Terdampak Tol Cisumdawu Desa Cibeureuyeuh, H. Budi Hermanto menyebutkan, protes yang dilakukan warga sangat wajar, karena saat ini banyak bidang permukiman di Desa Cibeureuyeuh yang memerlukan relokasi secepatnya demi kelancaran pekerjaan fisik pembangunan jalan tol Cisumdawu selanjutnya.

Baca Juga: Dijodohkan dengan Billy Syaputra, Memes: Aku Sih Asik-asik Aja

Akan tetapi percepatan relokasi ini sangat tergantung kepada tahap pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak yang sampai saat ini belum ada progres lagi.

"Kami dituntut untuk pindah, tetapi tanah yang menjadi tujuan relokasi warga sudah melonjak tinggi, sedangkan pencairan ganti kerugian belum juga ada," ujar Budi, Senin 19 April 2021.

Kata dia, simpang-siurnya infomasi tentang tahapan pencairan justru menambah keresahan warga.

Baca Juga: Anak Belajar Puasa, Cukupi Asupan Nutrisinya

Sebelumnya banyak warga yang meminjam dana talang ke pihak lain dengan harapan dibayar saat pencairan ganti kerugian dari pembebasan lahan tol. Pinjaman dana talang tak lain untuk operasional mencari lahan relokasi atau pemukiman baru.

Budi menambahkan, menurut informasi yang didapat dari Pemerintah Desa Cibeureuyeuh, bahwa proses pemberkasan dan tahapan musyawarah di Desa Cibeureuyeuh relatif lancar dan tidak ada permasalahan yang menonjol.

Maka demikian katanya, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda tahapan pencairan ganti kerugian.

Baca Juga: Persib Kunjungi Bobotoh Istimewa di Kuningan

Warga, kata dia, meminta pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Cisumdawu II agar secepatnya mengklarifikasi atas keterlambatan pencairan ganti kerugian tersebut.

Kemudian, menyegerakan tahap pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak bagi masyarakat Desa Cibeureuyeuh yang belum sampai saat ini, terutama bidang pemukiman sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Kami juga meminta difasilitasi relokasi warga terdampak yang pindah secara kolektif dalam penyediaan fasos dan fasum serta kebutuhan dasar seperti sanitasi air dan penerangan di wilayah Desa Cibeureuyeuh" ujarnya.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Kabupaten Garut Senin 19 April 2021: Rombel Maksimal 50 Persen , Waktu 3 Jam

Budi mengungkapkan ganti kerugian harus segera dilakukan karena sejumlah regulasi telah mengatur hal tersebut.

Antara lain, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 37 Ayat 1, dimana Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 34.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 68 Ayat 1 dan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 76 Ayat 4.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler