Jagoannya Ditolak, Ratusan Warga Pendukung Cakades Ontrog Kantor DPMD Garut

24 Mei 2021, 19:49 WIB
Pendukung Cakades Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut sedang bermusyawarah dengan bidang pemerintahan desa di ruang Kabid DPMD Kabupaten Garut, Senin 24 Mei 2021. Karena pejabat yang berkompeten dalam masalah ini tidak ada yang hadir, peserta aksi akan datang kembali ke Kantor DPMD. /kabar-priangan.com/ Dindin Hediana/

KABAR PRIANGAN - Ratusan warga pendukung tiga calon kepala desa (cakades) dari tiga desa di 3 kecamatan berbeda, ontrog Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Senin 24 Mei 2021.

Ketiga desa tersebut adalah, Desa Cihaur Kuning Kecamatan Cisompet, Desa Cinta Karya, Kecamatan Samarang, dan Desa Mekarjaya Kec. Bungbulang.

Mereka datang menggunakan sepeda motor dan roda empat melakukan aksi dengan tertib dan aman. Perwakilan dari mereka satu persatu melakukan orasi di depan Kantor DPMD Jalan Raya Otto Iskandar Dinata dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Baca Juga: Warga Laporkan Kades Cisompet ke Kejaksaan Garut, Ada Apa?

Namun sayangnya, dalam aksi tersebut pejabat DPMD yag berkompeten tidak ada yang hadir sehingga pertemuan dijadwal ulang.

Pada umumnya pendukung cakades dari tiga desa tersebut meminta penjelasan sekaligus minta difasilitasi dari pihak DPMD Kabupaten Garut terkait ditolaknya cakades yang mereka usung oleh panitia Pilkades, karena dinilainya cacat hukum, tidak jelas alasan, dan penuh rekayasa.

Salah satu contoh, cakades Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet ditolak oleh panitia karena akte kelahiran cakades tidak dilaporkan melalui on-line.

Baca Juga: Warga Sekampung di Bungbulang Garut, Terpapar Covid-19

Akhirnya cakades Cihaur Kuning tersebut hanya ada dua orang. Kuasa hukum cakades Cihaur Kuning, Asep Muhidin, SH, mengatakan kedatangannya ke DPMD ini adalah untuk klarifikasi sekaligus meminta penjelasan terkait ditolaknya cakades Cihaur Kuning, Asep Sofyan Sauri dengan alasan karena akte kelahiran tidak dikirim melalui online.

Dengan begitu, kata Asep, bahwa panitia desa atau PPKD jelas jelas tidak melaksanakan isi dari tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 39, di sana ditegaskan Panitia harus mengumumkan hasil klarifikasi dari instansi kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.

"Nah, klien kami, kan, masih bakal calon, sehingga pada tanggal 4 Mei tepatnya jam 10 malam menyerahkan hasil perbaikan akta kelahiran dari capil, tetapi ditolak, entah apa alasan hukum menolaknya." ujarnya.

Baca Juga: Pra-Pilkades Garut Rawan Konflik, Ratusan Personel Polisi Disiagakan di Tiga Desa

Ia menuturkan, PPKD tidak membaca pasal 39 ayat (8), karena jelas masukan itu mengenai persyaratan administrasi dan seharusnya PPKD setelah menerima masukan berikut buktinya yaitu akta kelahiran melakukan kembali klarifikasi lagi ke capil dengan membawa akta yang sudah diperbaiki oleh Capil.

"Kan jelas dalam Pasal 39 ayat (12) Perbup 11 tahun 2021 tentang Pilkades. Jadi membaca atau mengkaji aturan itu harus komperhensif, dibaca semuanya karena saling berkaitan pasal-pasal itu." ujar Asep.

Hal sama diungkapkan salah seorang kuasa hukum cakades Mekar Karya, Budi. Ia menyebutkan cakades yang diusungnya justru ditolak dengan alasan tidak jelas.

Baca Juga: Hendak Pergi ke Sawah, Warga Rancamaya Garut Temukan Sesosok Mayat di Pinggir Jalan

Sementara LSM Pemantau Kinerja Aparatus Negara Pembaharuan Nasional (LSM Penjara PN) menyebutkan, kedatangannya ingin mengklarifikasi dan menuntut diverifikasi ulang peserta Pilkades 2021 dan mohon dijelaskan ke publik hasil klarifikasi Pilkades, serta mohon penjelasan hasil klarifikasi pilkades Mekarjaya agar diketahui masyarakat.

"Bila ternyata masih belum benar mohon Pilkades di Desa Mekarjaya ditunda untuk diperbaiki" demikian pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua DPC LSM Penjara PN Anton Herdiawan dan Sekjen Iwan Ridwan.***



Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler