Dua Kali Batal Berangkat, Belasan Calon Haji Tarik Biaya Pelunasan

9 Juni 2021, 16:36 WIB
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Dedi Anwar Muhtadin. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Akibat dua kali batal berangkat haji, sejumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya, menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sebelumnya telah mereka simpan.

Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, seperti akibat sakit, terdesak ekonomi hingga dipakai keperluan lain, mereka mengambil kembali uang BIPIH.

Keputusan tersebut bukan tanpa pertimbangan panjang. Sebab setelah tahun 2020 calon jemaah haji ini batal berangkat, pada tahun 2021 inipun mereka harus kembali menelan kenyataan pahit pembatalan kedua kalinya. Hingga kloter haji ini baru dijadwalkan berangkat tahun 2022.

Baca Juga: Gala Premier Film Dokumenter GOR Saparua, Ini Tanggapan Pentolan Band Turtles Jr dan Balcony

Menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Dedi Anwar Muhtadin, tercatat ada 18 orang dari total 1.490 calon haji Kabupaten Tasikmalaya yang menarik kembali pelunasan BIPIH.

Hal itu menyusul Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Jadi ada beberapa alasan yang mendorong para calon haji ini menarik kembali biaya pelunasan BIPIH sebesar Rp 10 juta. Seperti untuk biaya pengobatan akibat sakit, kecelakaan, juga karena ada kebutuhan lainnya yang mendesak," ujar Dedi, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Siswa Dididik Jadi Buzzer UMKM

Akan tetapi, meski setoran pelunasan BIPIH diambil, dikatakan Dedi, mereka tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon haji dan diprioritaskan berangkat pada tahun 2022.

Calon haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Jemaah tinggal mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag tempat mendaftar haji.

Baca Juga: Asmara Zodiak Hari Ini: Gemini, Tidak Ada yang Salah Menjadi Jomblo, Aquarius saatnya Berkomitmen

Tentunya dengan menyertakan syarat-syarat seperti bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH, buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan KTP serta persyaratan lainnya.

"Mereka tetap terdaftar sebagai calon haji Kabupaten Tasikmalaya dan diprioritaskan untuk berangkat pada musim haji tahun depan. Mudah-mudahan tidak ada hambatan," ujarnya.

Dijelaskan Dedi, dari total jumlah calon haji Kabupaten Tasikmalaya yang telah memiliki porsi yakni sebanyak 23.922 orang, tercatat 14 orang yang menarik storan BIPIH (batal BIPIH) sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga: Pembudidaya Gurame di Ciamis Terkendala Pemasaran

Sehingga ke 14 calon haji ini tidak lagi memiliki hak diberangkatkan sebagai calon jemaah haji.

Adapun jumlah calon haji yang meninggal dan tercatat sampai dengan tanggal 4 Juni 2021, sebanyak 26 orang dan porsinya telah dilimpahkan ke ahli waris.

Sehingga total jemaah yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan, tetap utuh yakni 1.459 orang. Ditambah lansia otomatis sebanyak 31 orang.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler