Rumah yang Digerebek BNN di Tasikmalaya Produksi Jutaan Butir Obat Terlarang

13 Juni 2021, 02:15 WIB
Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita obat terlarang di Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu 12 Juni 2021 sore. /kabar-priangan.com/ Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang memproduksi jenis obat terlarang di Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu 12 Juni 2021 sore.

Empat orang tersangka berhasil ditangkap dan turut dihadirkan dalam proses penggeledahan.

Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Doni Hermawan dan Kepala BNNK Tasikmalaya, Tuteng Budiman disaat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan pihaknya dengan dibantu dari BNN dan Polda Jawa Barat mengamankan 5 tersangka di antaranya pemasok dana, pembuat obat dan pemasaran.

Baca Juga: BNN dan Polisi Gerebek Rumah di Tasikmalaya Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba

Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket Dus besar yang terdapat 100 paket plastik di masing-masing plastik berisikan 1000 butir pil putih bertuliskan hurup YY.

Selain itu diamanklkan 1 dus ukuran besar yang didalamnya terdapat 100 paket plastik berisikan 1000 butir pil putih bertuliskan hurup LL.

"Sebanyak sekitar 700.000 butir pil itu disita, berikut sejumlah barang bukti bahan baku," ucapnya.

Dikatakan Doni, bahan baku yang turut diamankan diantaranya 1 jolang besar berisikan Grandul atau bahan racikan siap cetak yakni Laktos, Alkohol, Talek, Klosel dan Pelekat PVP.

Baca Juga: Pria Bertato Ditangkap Polisi Tasikmalaya , Karena Akan Membunuh Mantan Pacar dan Keluarganya

Ditemukan juga 1 buah plastik putih yang tergelar diatas lantai di atasnya terdapat bahan racikan yang belum di open atau belum siap cetak. Bahan-bahan itu di antaranya Laktos, Alkohol, Talek, Klosel dan perekat PPP.

"Diduga para tersangka bisa memproduksi hingga jutaan butir pil, karena ada bahan baku yang belum diracik diantaranya 5 karung laktos, 5 hici dan 1 karung glocel," tuturnya.

Untuk memproduksinya, para tersangka menggunakan 1 unit mesin cetak warna coklat, 1 unit mesin open, 1 unit kipas angin dan 1 rol alumunium poil yang diperuntukan pengemasan strip pil, 1 buah timbangan ukuran besar dan 1 timbangan ukuran kecil.

Baca Juga: Pembangunan 4 RS di Kabupaten Tasikmalaya Molor dari Target

"Dua unit mobil jenis Daihatsu Luxio dan Xpander yang diduga digunakan operasional para pelaku juga turut disita," kata Doni.

Dijelaskan Doni, pengungkapan ini berawal dari anggota BNN yang memberitahukan bahwa hasil penyelidikan lanjutan di Kota Tasikmalaya.

Saat itu BNN berhasil mengungkap di Perum Bumi Resik Indah ada kegiatan yang di dalamnya memproduksi obat-obatan.

Baca Juga: Saat Latihan Sepak Bola, 2 Warga Tasik Tewas Tersambar Petir

Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan BNNK Tasikmalaya serta BNN RI yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Adrinus Djoko Widianto melakukan upaya paksa atau penggerebekan.

Di lokasi tersebut ditangkap 4 tersangka yang bertugas sebagai produksi dan sebagai kurir. Selanjutnya, di TKP ke 2 didapati 1 orang yang merupakan sebagai pemilik.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti dari TKP 1 dan 2. Saat ini TKP sudah dilakukan pengamanan dengan dipasang garis pembatas. Sementara itu 5 tersangka diantaranya berinial Y sebagai pemilik, serta AS, ABP, IS dan S diamankan di Mako Polres Tasikmalaya Kota," ungkapnya.***

 

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler