KABAR PRIANGAN - Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan tidak ada kewajiban bagi pihak keluarga untuk mengeluarkan dana untuk biaya pemulasaraan jenazah anggota keluarganya yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Pemulasaraan jenazah Covid-19 sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab Satgas Penanganan Covid-19.
Diungkapkan Rudy, pihaknya tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas apabila ada oknum yang memungut dana pemulasaraan jenazah Covid-19.
Perbuatan itu menurutnya sudah jelas-jelas melanggar aturan sehingga tak boleh dibiarkan.
"Jika ada oknum yang berani memungut dana pemulasaraan jenazah Covid-19, langsung saja laporkan. Saya akan berikan tindakan tegas karena perbuatan itu jelas melanggar," ucap Rudy.
Diterangkannya, jika ada beberapa kendala di Satgas kecamatan ataupun desa, maka bisa dilakukan komunikasi dengan Satgas di tingkat kabupaten.
Baca Juga: Garut Darurat Covid-19, Bupati Rudy Minta Kantor Kecamatan Stand By 24 jam
Intinya, pemulasaraan jenazah Covid-19 jangan sampai malah membebankan pihak keluarga.
Lebih jauh disebutkannya, selain tanggung jawab kita sebagai muslim, pemulasaraan jenazah juga adalah fardu kifayah. Kita punya kewajiban untuk mengurus jenazah apalagi sebagai sesama muslim.
Rudy menyampaikan apresiasi kepada beberapa puskesmas yang sudah siap siaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun saat ini mempunyai sarana dan prasarana yang sangat terbatas.
Dalam beberapa hari ini dirinya berkeliling meninjau pelayanan di beberapa puskesmas bersama camat.
Hasil peninjauan, terlihat adanya keseiusan semua pihak dalam upaya penanganan Covid-19 termasuk yang dilakukan jajaran puskesmas.
Rata-rata terlihat adanya kondisi puskesmas yang siap siaga memberikan pelayanan yang terbaik meskipun di tengah keterbatasan sarana prasarana yang ada dan hal ini patut diparesiasi.***