Garut Darurat Covid-19, Bupati Rudy Minta Kantor Kecamatan Stand By 24 jam

- 22 Juni 2021, 18:38 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan
Bupati Garut, Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Saat ini Garut dalam kondisi darurat penyebaran Covid-19. Di masa seperti ini, kantor kecamatan diminta untuk stand by selama 24 jam agar bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Saya minta kepada rekan-rekan para camat, mulai hari ini kantor kecamatan tidak boleh kosong meski pada malam hari. Kantor kecamatan harus tetap buka, lampu kantor dinyalakan, dan di situ harus ada piket,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Selasa 22 Juni 2021.

Dikatakannya, pada masa-masa darurat Covid-19 seperti ini, masyarakat membutuhkan pelayanan lebih dari aparat pemerintahan.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Kabur Akan Dikejar, Kadinkes Garut: Apapun Alasannya Kalau Belum Sehat Tidak Boleh Pulang

Makanya seluruh unit pelayanan masyarakat termasuk kecamatan, harus lebih meningkatkan pelayanan.

Rudy menyebutkan, camat harus menunjuk Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) di setiap kecamatan untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan piket di kantor kecamatan.

Tanggung jawab ini harus diberikan penuh kepada Kasi Trantib dan untuk sementara jangan diganti oleh yang lainnya.

Diharapkannya, inventaris sepeda motor yang belum lama ini diterima Kasi Trantib di tiap-tiap kecamatan benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang tanggung jawab yang diembannya.

Baca Juga: 65 Nakes Terpapar Covid-19, 9 Puskesmas di Tasikmalaya Tutup Sementara

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x