Pabrik Sepatu Nike di Garut Didenda Rp20 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat

8 Juli 2021, 19:21 WIB
Persidangan pelanggaran aturan PPKM Darurat kembali digelar di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Kamis 8 Juli 2021. Saat itu ada enam pelanggar yang menjalani persidangan dan tiga di antaranya managemen perusahaan berskala besar /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Tindakan tegas kembali ditunjukan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut terhadap tiga perusahaan besar yang ada di wilayah Kabupaten Garut.

Setelah dilakukan penyegelan, tiga perusahaan tersebut kemudian diharuskan menjalani persidangan yang dilaksanakan Kamis 8 Juli 2021.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan adanya persidangan atas perkara pelanggaran aturan PPKM Darurat terhadap pihak managemen tiga perusahaan berskala besar di Garut.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Tiga Pabrik Besar di Garut Disegel Satgas Covid-19

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Changsin Reksa Jaya, pabrik pembuatan sepatu Nike yang ada di wilayah Kecamatan Leles, serta dua pabrik pembuatan bulu mata palsu yang ada di wilayah Kecamatan Karangpawitan yakni PT Danbi International dan PT Daux International.

"Seperti yang sudah-sudah, persidangan tipiring khusus perkara pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat ini kita laksanakan di tenda yang berada di lokasi penyekatan kendaraan di kawasan Bunderan Simpang Lima, Tarogong Kidul," ujar Sugeng saat ditemui seusai persidangan.

Dikatakannya, dalam persidangan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Garut memutus ketiga managemen tiga perusahaan ini bersalah karena terbukti melanggar aturan pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Innalillahi, Ridwan Kamil Berduka Atas Meninggalnya Kepala Uji Klinis Vaksin Sinovac

Hakim menjatuhkan hukuman denda atau kurungan penjara terhadap mereka.

Hukuman paling tinggi, tuturnya, dijatuhkan terhadap pihak managemen PT Changsin Reksa Jaya yakni denda sebesar Rp 20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Sedangkan untuk PT Danbi International dan PT Daux International, masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 15 juta subsider kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp 13,5 juta subsider 1 bulan penjara.

Menurut Sugeng, hukuman berupa denda ini merupakan rekor tertinggi yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan sejak pelaksanaan PPKM Darurat di Garut.

Baca Juga: Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, DPRD Provinsi Jabar Kunjungi BPJS Kesehatan Ciamis

Sebelumnya, ketiga perusahaan ini terjaring operasi yustisi PPKM Darurat yang dilakukan tim Satgas Covid-19 pada Rabu 7 Juli 2021 dan mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 perubahan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sugeng menjelaskan, dari jalannya persidangan diketahui jika tiga perusahaan tersebut masih mempekerjakan 100 persen karyawannya, walau dengan sistem pembagian waktu.

Padahal secara aturan, selama PPKM Darurat, pihak perusahaan seharusnya hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya guna
mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Permintaan Hewan Kurban Mulai Naik, Ini Dia Syarat dan Ciri Hewan Kurban yang Sehat

"Seharusnya selama PPKM Darurat ini pihak perusahaan hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya. Namun ternyata mereka tetap mempekerjakan 100 persen karyawannya sehingga mereka jelas-jelas telah melanggar aturan PPKM Darurat," katanya.

Pascapemberian hukuman terhadap ketiga perusahaan ini, Sugeng menegaskan pemantauan dan pengawasan secara khusus akan terus dilakukan.

Karena bisa saja ke depannya mereka kembali melanggar aturan dengan mempekerjakan kembali karyawannya 100 persen atau melakukan pelanggaran protokol kesehatan lainnya dan jika hal ini terjadi, maka tindakan tegas akan dilakukan lagi oleh petugas.

Diharapkan Sugeng, seluruh elemen masyarakat termasuk para pelaku usaha di Garut senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak sampai mendapat tindakan tegas dari petugas.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Dapat Bantuan APD untuk 19 Puskesmas dari Pemprov Jabar

Tindakan tegas petugas terpaksa harus dilakukan bagi setiap yang membandel dan melakukan pelanggaran karena semat-mata demi kesehatan dan kebaikan bersama.

Lebih jauh diungkapkan Sugeng, selain tiga perusahaan berskala besar itu, pada hari yang sama persidangan juga dilakukan terhadap tiga pelanggar aturan PPKM lainnya yakni 2 pemilik rumah makan dan satu pemilik toko mainan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sri Baginda Kaisar itu, ketiga orang ini juga dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara atau denda.

Baca Juga: Dedy Mawardi, Sekjen Seknas Jokowi Meninggal karena Covid-19

Untuk dua pemilik rumah makan, tambahnya, hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp1 juta subsider kurungan 7 hari.

Sedangkan untuk pemilik toko mainan, didenda Rp 200 ribu subsider kurungan 7 hari.

Menanggapi hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap perusahaannya, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno menyatakan pihaknya menerimanya.

Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Pasokan Kebutuhan Pokok di Garut Dipastikan AmanBaca Juga: Saat PPKM Darurat, Pasokan Kebutuhan Pokok di Garut Dipastikan Aman

Ia pun mengakui kesalahan yang dilakukan oleh perusahaannya karena tetap mempekerjakan karyawannya sebanyak 100 persen pada masa PPKM Darurat.

"Namun ini terjadi karena adanya salah persepsi di inetrnal perusahaan dimana kami mengira yang harus menjalani WFO (work from office) 50 persen itu khusus untuk staff, bukan karyawan. Meski demikian kami mengakui kesalahan dan kami akan melaksanakan putusan sidang dengan cara membayar denda
sesuai yang telah ditentukan," ucap Tikno.***

Persidangan pelanggaran aturan PPKM Darurat kembali digelar di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Kamis 8 Juli 2021. Saat itu ada enam pelanggar yang menjalani persidangan dan tiga di antaranya managemen perusahaan berskala besar.

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler