KABAR PRIANGAN - Dianggap telah melanggar protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tiga pabrik besar yang ada di
wilayah Kabupaten Garut disegel petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Garut.
Terhadap para pelanggar PPKM Darurat tersebut, petugas menjeratnya dengan tindak pidana ringan (tipiring).
"Ada tiga pabrik besar di kawasan Garut ini yang terpaksa kami tindak tegas dengan dilakukan penyegelan. Hal ini kami lakukan karena ketiganya telah melanggar aturan yang kita berlakukan di masa PPKM darurat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Garut, Sugeng Hariadi, Rabu 7 Juli 2021.
Baca Juga: Obat Anti Virus Diborong Oknum Nakes? Bupati Garut: Kasusnya Tengah Ditangani Mabes Polri
Diterangkannya, sesuai aturan, di masa penerapan PPKM darurat ini seharusnya semua pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Namun ternyata managemen ketiga pabrik ini malah mengabaikan aturan tersebut dengan mempekerjakan seluruh karyawannya.
Sugeng mengungkapkan, ketiga pabrik yang disegel Satgas Covid-19 yakni PT Danbi International dan PT Daux International yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, serta PT Changsing Reksa Jaya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Leles.
Baca Juga: Geger, Warga Garut Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Cimanuk
Menurut Sugeng, PT Danbi International dan PT Daux International merupakan pabrik pembuatan bulu mata palsu. Sedangkan PT Changsin Reksa Jaya merupakan pabrik pembuatan sepatu Nike.