Awas, Limbah Medis Covid Berpotensi dalam Penyebaran Corona. LPLHI: Jangan Buang Masker Bekas Sembarangan

13 Juli 2021, 10:11 WIB
WARGA membuang masker bekas ke tong sampah khusus limbah B3.* /DODO RIHANTO/"PR"/

KABAR PRIANGAN - Pengelolaan sampah yang dinilai kurang maksimal hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Di masa pandemi covid-18 ini misalnya, dinas terkait sepertinya lengah dengan tidak menjadikan sampah tenaga kesehatan  (Nakes) dan pasien isoman Cobid-19 jadi perhatian serius.

Buktinya, selama PSBB sampai PPKM, Dinas Lingkungan Hidup tampak belum secara serius dalam menangani pengangkutan sampah khusus covid.

Baca Juga: 160 Nakes di Kota Banjar Positif Covid-19, Seorang Kepala Puskesmas Meninggal Dunia

"Padahal limbah ini sangat berbahaya dan bisa menghambat pemutusan penyebaran pandemi ini,” kata Ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup (LPLHI-KLHI ) Kota Tasikmalaya, Asep "devo"  kepada Kabar-Priangan.com.

Sebagai contohnya, kata dia, sampah seperti bekas masker, APD, sarung tangan, dan lainnya masih disatukan dengan jenis sampah lain.

Jadi ujar dia, selain protokol kesehatan, penyekatan, pemadaman PJU yang harus jadi perhatian, pengawasan pada sektor sampah medisnya jangan diabaikan.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Gelap Gulita. Lampu PJU Dimatikan Selama PPKM Darurat, Guna Mencegah Mobilisasi Warga

Mumpung masih ada waktu, para petugas pengangkut sampahnya juga, harus difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, terutama saat memasuki kawasan permukiman yang beresiko tertular pandemi covid-19.

Menurut Asep, hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SE///MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang pengelolaan limbah b3 dan sampah dari penanganan corona virus disaese-19 (covid19).

Dalam peraturan tersebut diterangkan untuk memutus mata rantai covid 19 serta menghindari tumpukan limbah yang di timbulkan dari penanganganan limbah covid-19 dari sampah jenis sampah rumah tangga  yaitu di lengkapi masker, sarung tangan, APD.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Sayang dalam kenyatannya ada petugas yang mengangkut sampah rumah tangga di Kecamatan Bungursari ternyata tidak menggunakan peralatan tersebut,” katanya.

Padahal menurut Asep, limbah covid harus diperlakukan secara terpisah dalam peraturan tersebut, harus melalui autoclave yang dilengkapi dengan pencacah lalu di kemas dan di lekati simbol "beracun".

“Dan label limbah B3 untuk selanjutnya di serahkan ke pengelola khusus limbah B3," ujarnya.

Baca Juga: Ulama Dukung Penegakan Hukum Atas Kasus Pengrusakan Mobil Polisi. KH. Atam: Kami Mendukung Penuh Kepolisian

Idealnya, kategori limbah beracun covid-19 dan limbah rumah tangga sebelum dibuang di TPA dilakukan pemilahan dan pengelolaan terlebih dahulu. Hal in isesuai peraturan Mentri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/537/2020

Tentang pedoman pengelolaan limbah medis dari kegiatan isolasi mandiri di masyarakat, Dinkes seharusnya menyediakan 3 wadah padat untuk limbah domestik seperti organik,  non organik dan khusus limbah padat seperti masker dan bekas tisu.

"Wadah tersebut harus dilapisi plastik degan warna berbeda. Pengumpulan wadah dari limbah di lakukan sekurang kurangnya 24 jam , petugas pengumpulan limbah harus dilengkapi dengan masker sarung tanggan dan sepatu boot serta apron dilengkapi kaca mata pelindung, " ujar dia.

Baca Juga: Patahkan Rekor Kedigjayaan Timnas Inggris di Stadion Wembley, Timnas Italia Bawa Pulang Trofi Euro 2020

Karena tidak dilaksanakan, pihaknya akan, segera mengadakan Audensi dan notta protes kepada dinas terkait.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler