Ringankan Beban Masyarakat, Samsat Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

29 Juli 2021, 21:51 WIB
Kondisi di Kantor Samsat Garut terlihat lenggang pertanda kurangnya minat warga untuk membayar pajak kendaraannya /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di tengah masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PPKM), Samsat Garut
mengeluarkan program Triple Untung.

Ada sejumlah keuntungan dari program ini bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor kaitan dengan pembayaran pajak dengan kebijakan keringanan yang diberikan.

"Mulai tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember tahun ini, Samsat Garut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam program Triple Untung. Program ini sangat menguntungkan masyarkat karena ada sejumlah keringanan yang diberikan," ujar Kepala Samsat Garut, Dadan Supyan, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Usai Hadiri Acara Hajatan, Puluhan Warga Cibatu Garut Keracunan, Warga: Kok, Masih Ada Hajatan di Masa PPKM

Menurut Dadan, program tersebut memberikan sejumlah keringanan pajak salah satunya dihilangkannya biaya denda bagi yang membayar dalam periode tersebut.

Selain itu, masih ada sejumlah kebijakan lainnya yang juga sangat menguntungkan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraannya.

Dadang menyampaikan, keringanan tersebut antara lain bebas bea balik nama.

Selain itu ada juga keringanan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak di atas lima tahun yang hanya harus membyara empat tahun saja.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Garut Bagikan Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak PPKM

"Untuk mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun, hanya diwajibkan membayar empat tahun saja. Misalkan, ada yang sudah sepuluh tahun tak bayar pajak, dalam program ini ia bisa membayar hanya empat tahun saja," katanya.

Pihaknya, tambah Dadan, juga memberikan diskon bagi BBNKB I sebesar 2,5 persen.

Semua keringanan ini merupakan program Dispenda Provinsi Jawa Barat dalam upaya mendongkrak masyarakat agar mau membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lagi, Indonesia Raih Perunggu dari Cabor Angkat Besi Olimpiade Tokyo 2020, Jokowi Ucapkan Selamat

Diungkapkannya, capaian penyerapan pajak di Samsat Garut pada bulan Juni hanya mencapai 35,09 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian BBNKB I mencapai 31,31 persen dan BBNKB 37,30 persen.

Jika dibadingkan dengan target dari pusat, capaian tersebut tentu saja tak memenuhi target.

Hal ini menurutnya tak menutup kemungkinan merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang pengaruhnya sangat besar bagi perekononmian. Namun pada bulan ini, capaian pajak Samsat Garut bisa memenuhi target.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler