KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan seorang buruh konveksi berinisial RFP (24).
Pria warga Tasikmalaya ini diamankan karena ketahuan membawa barang haram narkoba jenis sabu.
"Kami telah mengamankan seorang buruh konveksi warga Tasikmlaya berinisial RFP karena kedaptan membawa narkoba jenis sabu seberat 20,8 gram," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa 27 Juli 2021.
Baca Juga: Korban Longsor Cilawu Kecewa, Janji Pemkab Garut untuk Relokasi tak Ada Realisasi
Diungkapkannya, penangkapan terhadap RFP dilakukan petugas saat tengah melaksanakan kegiatan patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kawasan Jalan Wanaraja, tepatnya di wilayah Padasari, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja belum lama ini.
Petugas yang melihat tersangka tak mengenakan masker, kemudian menghampirinya dengan maksud untuk mengingatkannya.
Namun, tutur Wirdhanto, karena merasa punya salah, tersangka langsung berusaha melarikan diri begitu melihat ada petugas yang menghampirinya.
Baca Juga: Sindiran Pedas FSBB, Sebut Pemkot Banjar Sebagai 'The King Of Slavery Makers'
Hal ini tentu saja menimbulkan kecurigaan petugas sehingga berusaha mengejar tersangka dan menangkapnya.