BREAKING NEWS: PPKM LEVEL 4 Diperpanjang 3 Sampai 9 Agustus 2021

2 Agustus 2021, 19:37 WIB
Presiden RI Jokowi saat konferensi pers secara virtual untuk mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang.* /Setneg/

KABAR PRIANGAN - Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan itu dikatakan Jokowi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021  yang seharusnya hanya sampai tanggal 20 Juli 2021 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Kemudian pada tanggal 25 Juli, Jokowi pun mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Pemkab Garut Siap Lengkapi Fasilitas Isoter di Tingkat Desa

Jokowi mengungkapkan, saat ini pilihan pemerintah dan masyarakat adalah sama, yaitu terdapat dua ancaman.

“Pertama, mendapat ancaman keselamatan jiwa akibat pandemi Covid-19 dan juga ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharai dan pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, disiplin prokes adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat. Kebijakan penanganan covid-19, kata Jokowi, bertumpu pada tiga pilar utama.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Asal Tasikmalaya Diduga Jadi Korban 'Trafficking'

Ke tiga pilar itu adalah kecepatan vaksinasi, penerapan 3 M, dan yang ketiga kegiatan testing, tracking, tracing, isolasi dan treatment secara masif.

“Termasuk menjaga BOR serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen,” katanya.

Jokowi mengatakan, PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 juli -2 agustus telah membawa perbaikan secara nasional, baik dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR.

Baca Juga: Waduh! Mantan Calon Bupati Tasikmalaya Letuskan Senjata Api di Jalan Raya, Begini Kejadiannya

“Oleh karena itu, kata Jokowi, dengan mempertimbangkan perkembangan indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 -9 Agustgus 2021,” katanya.

Penerapan PPKM Level 4 ini diberlakukan di beberapa kabupaten kota dengan penyesuaian pengaturan dan mobilitas sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler