Dari Garut hingga Subang, Ini 4 Daerah di Jabar yang Turun ke PPKM Level 2

24 Agustus 2021, 18:25 WIB
Buapti Garut, Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN -Kabupaten Garut turun menjadi Level 2 pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat hingga 30 Agustu 2021 mendatang.

Kabupaten Garut sendiri berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, dan Kabupaten Subang.

Penurunan level tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: HMI Garut Datangi Kejari, Tanyakan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut yang Hingga Kini Belum Tuntas

Seperti diketahui sebelumnya Garut berada di Level 3 naik ke Level 4 turun lagi ke Level 3, dan sekarang turun lagi ke Level 2.

Bupati Garut yang juga Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Rudy Gunawan menegaskan, meski Kabupaten Garut turun ke Level 2, kegiatan perkantoran bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap diberlakukan sistem Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.

"Setiap ASN dan Pegawai BUMD yang melakukan WFH, tetap harus mengikuti kegiatan apel, rapat, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara digital," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Garut: Camat Akan Diberikan Sanksi Jika tak Melaksanakan Komitmen ODF

Menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Instruksi Bupati Garut khusus untuk lingkungan perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang bernomor 443.2/2613/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Intruksi Bupati Garut tersebut berlaku efektif pada Selasa 24 Agustus 2021.

Sementara itu, Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Garut, Muksin menambahkan, turun naiknya level memang ditentukan oleh Pemerintah pusat.

Baca Juga: Andai Messi Adalah Guru

Namun, kata Muksin, masyarakat perlu memahami dan mengetahui aturan atau parameter tersebut.

Ia menyebutkan, untuk diketahui, ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO.

"Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut." ujar Muksin di gedung Comand Center (CC) Komplek Pendopo, Selasa 24 Agustus 2021.

Ia menuturkan, untuk Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca Juga: Masih Ingat Dadang Buaya yang Nekat Nyerang Markas Koramil Pameungpeuk? Kasusnya Segera Masuk Masa Persidangan

Dan Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

"Sedangkan yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk" ucap Muksin.

Akan tetapi, ujar Kepala Diskomimfo tersebut, meskipun Garut turun Level 2, bukan berarti Garut sudah aman dari penyebaran Covid-19.

"Masyarakat tetap harus taat dan patuh pada anjuran atau imbauan pemerintah yakni menerapkan protokol kesehatan," ujar Muksin.***

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler