HMI Garut Datangi Kejari, Tanyakan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut yang Hingga Kini Belum Tuntas

- 24 Agustus 2021, 10:28 WIB
Sejumlah mahasiswa tergabung pada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Jalan Merdeka, Senin 23 Agustus 2021.
Sejumlah mahasiswa tergabung pada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Jalan Merdeka, Senin 23 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah mahasiswa tergabung pada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Jalan Merdeka, Senin 23 Agustus 2021.

Mereka melakukan audensi dengan kepala Kejaksaan yang baru, Dr. Neva Sari Susanti, SH.M,Hum. dalam rangka menginformasikan dan mempertanyakan kembali terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni Pokir, BOP, dan reses DPRD Garut periode 2014-2019.

Ketua umum HMI Cabang Garut, Sulton Hidayatulloh mengatakan, sudah beberapa kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, namun penanganan kasus dugaan korupsi tersebut tak kunjung tuntas.

Padahal sejumlah saksi dari mulai staf Sekwan dan para anggota DPRD termasuk Pimpinan DPRD sudah dimintai keterangan.

Baca Juga: Bupati Garut: Camat Akan Diberikan Sanksi Jika tak Melaksanakan Komitmen ODF

"Dengan kepala Kejaksaan Negeri Garut yang baru. Kami berharap Kejari yang baru berintegritas kokoh dalam prinsip on the track meskipun intervensi begitu kencang dalam penanganan kasus tersebut," ujar Sulton didampingi pengurus HMI, Fajar Alamsyah dan Rival Saeful, Senin 23 Agustus 2021.

Menurut Sulton, pihaknya berharap di tubuh Kejaksaan untuk senantiasa menjalankan prinsip-prinsip good governance di tiap-tiap kasi dalam setiap penanganan kasus.

Kehadiran HMI, lanjut Sulton, dalam mengawal kasus ini mengedepankan objektivitas tidak melihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.

Ia menyebutkan, HMI kokoh dalam pendirian independensi yang diperlukan bagaimana supaya supremasi hukum di Kabupaten Garut bisa ditegakan, dan HMI senantiasa mengatakan hak jika itu hak dan katakan batil jika itu batil.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x