KABAR PRIANGAN - Pemberlakuan sistem lalu lintas ganjil genap yang disesuaikan nomor plat kendaraan terakhir dan tanggal, di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Banjar, Jawa Barat terus menjadi sorotan belakangan ini.
Di tengah situasi pro kontra kebijakan tersebut, Polres Banjar dan Dishub Kota Banjar dengan sigapnya, menyosialisasikan pemberlakuan ganjil genap ke masyarakat di Kota Banjar.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K,M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Purwadi dan Kasi Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan, S.H., tujuan penerapan ganjil-genap di Kota Banjar itu untuk membatasi mobilitas dalam situasi Level 3 Darurat Covid-19.
"Penerapan ganjil genap saat ini masih tahapan sosialisasi dan imbauan saja," ujar AKP Purwadi dan Bripka Nandi.
Teknisnya, dikatakan dia, penerapan ganjil genap menyesuaikan tanggal. Misal hari ini tanggal 23, maka kendaraan yang dapat melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan, hanya kendaraan dengan plat nomor berujung ganjil. Begitu sebaliknya, saat tanggal genap.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan dan bebas melintasi di kawasan pemberlakukan ganjil genap.
Diantaranya, kendaraan Operasional TNI, Polri, Dishub, Sat Pol PP, dan kendaraan Pemerintahan dengan Plat warna dasar Merah.
Selain itu, Kendaraan angkutan umum dengan plat warna kuning, kendaraam ambulans, damkar, kendaraan umum online baik sepeda motor dan mobil.