KABAR PRIANGAN - Masih ingat dengan Dadang Buaya yang namanya sempat viral akibat perbuatan nekatnya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu?
Kini kasusnya memasuki babak baru dan segera memasuki masa persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto, menyebutkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tindak pidana umum dengan tersangka Dadang Buaya dari penyidik kepolisian.
Baca Juga: Pantai Sayangheulang Disebut Mirip Pangandaran, Wabup Garut: Syukur-Syukur Malah Kita Lebih Bagus
Selanjutnya, berkas perkara tersebut oleh pihaknya telah dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Garut.
"Kami telah menerima pelimpahan berkasa perkara tahap dua dari kasus tindak pidana umum dengan tersangka Dadang Buaya. Pihak penyidik kepolisian telah melimpahkan barang bukti berikut tersangka beberapa waktu lalu," ujar Ariyanto, Senin 23 Agustus 2021.
Menurutnya, pihak Pengadilan Negeri Garut pun sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari pihaknya. Diperkirakan, pekan depan kasus ini sudah akan memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Garut.