Masih Ingat Dadang Buaya yang Nekat Nyerang Markas Koramil Pameungpeuk? Kasusnya Segera Masuk Masa Persidangan

- 23 Agustus 2021, 19:16 WIB
Kasipidum Kejari Garut, Aryiyanto.
Kasipidum Kejari Garut, Aryiyanto. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

 

KABAR PRIANGAN - Masih ingat dengan Dadang Buaya yang namanya sempat viral akibat perbuatan nekatnya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu?

Kini kasusnya memasuki babak baru dan segera memasuki masa persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto, menyebutkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tindak pidana umum dengan tersangka Dadang Buaya dari penyidik kepolisian.

Baca Juga: Pantai Sayangheulang Disebut Mirip Pangandaran, Wabup Garut: Syukur-Syukur Malah Kita Lebih Bagus

Selanjutnya, berkas perkara tersebut oleh pihaknya telah dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Garut.

"Kami telah menerima pelimpahan berkasa perkara tahap dua dari kasus tindak pidana umum dengan tersangka Dadang Buaya. Pihak penyidik kepolisian telah melimpahkan barang bukti berikut tersangka beberapa waktu lalu," ujar Ariyanto, Senin 23 Agustus 2021.

Menurutnya, pihak Pengadilan Negeri Garut pun sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari pihaknya. Diperkirakan, pekan depan kasus ini sudah akan memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Banjar Tuai Pro Kontra, Mantan Wakil Wali Kota Banjar Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x