Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sumedang Diundur Menjadi 27 Oktober 2021

27 Agustus 2021, 18:17 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses pengkajian, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akhirnya memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2021.

Dimana pelaksanaan pemungutan suara di 89 desa di wilayah Kabupaten Sumedang, yang sebelumnya akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 8 September, kini akhirnya diundur menjadi tanggal 27 Oktober 2021.

Pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades serentak itu sendiri, telah ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu, melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 334 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 186 Tahun 2021 Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Bulan, Nama Desa, dan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021.

Baca Juga: Wabup Erwan Dukung Penetapan SIMRS di RSUD Sumedang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman, didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa yang baru Dadang Rustandi, membenarkan soal adanya perubahan waktu pelaksanaan Pilkades tersebut.

Menurutnya, perubahan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumedang ini, tentunya sudah berdasarkan hasil kajian dan proses pertimbangan yang cukup matang.

"Termasuk, didasari juga oleh Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sumedang dan Sub Kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan Nomor 141.1/65/DPMD tanggal 10 Agustus 2021," kata Endah Kusyaman, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Air Surut, Puluhan Hektare Lahan Pesisir Waduk Jatigede Ditanami Palawija

Menurut Endah, kebijakan ini sengaja dikeluarkan Pemkab Sumedang sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 Hal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Sumedang Nomor 334 Tahun 2021 ini, lanjut Endah, maka beberapa jadwal tahapan Pilkades yang telah ditetapkan dalam Kepbup sebelumnya, kini terpaksa harus diundur.

Adapun beberapa jadwal tahapan Pilkades serentak yang harus diundur waktunya ini, antara lain jadwal pengundian nomor urut calon kepala desa yang sebelumnya diagendakan bulan Agustus kini diundur menjadi tanggal 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Forkopimda Sumedang Salurkan Bantuan Beras dari Staff Presiden

Kemudian jadwal penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tanggal 12 sampai 13 Oktober 2021, dan terakhir waktu pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan
penandatanganan berita acara hasil Pilkades diundur menjadi tanggal 27 Oktober 2021.

"Yang diubah itu, hanya sebagian dari lampiran Keputusan Bupati Sumedang Nomor 186 Tahun 2021 saja. Untuk ketentuan-ketentuan lainnya masih tetap berlaku sepanjang tidah diubah menurut ketentuan dalam Keputusan yang baru ini," ujar Endah.

Ditambahkan Endah, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin yang hebat di tingkat desa.

Baca Juga: UPT Damkar Tanjungsari Siapkan SDM Tangguh Hadapi Resiko Kebakaran

Untuk itu, Endah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang desanya akan melaksanakan Pilkades, supaya dapat memberikan hak suaranya dengan sebaik mungkin, demi kemajuan desa-desa di Sumedang ke depan.

"Saya harap, Pilkades serentak tahun ini bisa berjalan lancar, sukses dan tanpa ekses (tidak menimbulkan kluster baru). Untuk saya minta kepada Panitia Pilkades dan juga masyarakat, supaya dalam pelaksanaannya nanti dapat benar-benar menjalan protokol kesehatan secara ketat," tutur Endah.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler