Mengaku Anggota Densus 88 untuk Menipu Warga, Ternyata Bukan Anggota Densus, AS Diamankan Polisi

29 Oktober 2021, 21:27 WIB
Sejumlah anggota Polsek Tarogong Kaler memeriksa AS (kiri) yang mengaku sebagai anggota Densus 88 Anti-Teror beberapa saat sebelum diamankan polisi. Padalah, menurut polisi, ia bukan anggota Densus 88.*| /kabar-priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Seorang pria berinisial AS (47) diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kaler. Sebelumnya ia dilaporkan telah melakukan pengancaman terhadap seorang petugas keamanan sambil mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror.

Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Masrokan, membenarkan pihaknya telah mengamankan AS. Hal ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang berprofesi sebagai petugas keamanan yang mengaku telah menjadi korban pengancaman AS.

"Dari laporan yang kami terima, AS telah mengancam seorang warga. AS juga mengaku sebagai anggota Densus 88 Anti-Teror," ujar Masrokan, Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Wisata Vaksinasi Digelar untuk Menarik Minat Masyarakat, Sediakan Puluhan Hadiah Menarik

Aksi ancaman yang dilakukan AS, tutur Masrokan, dilakukan dengan maksud menakut-nakuti korban karena AS berniat menarik kendaraan milik korban. Polisi pun bertindak cepat mengamankan AS.

Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan ia bukan anggota Densus 88 Anti-Teror, tapi hanya
mengaku-ngaku agar korban merasa takut.

Masrokan menyampaikan, karena korbannya berdomisili di wilayah Kecamatan Limbangan, maka kasus ini dan pelaku kemudian dilimpahkan ke Polsek Limbangan.

Baca Juga: Porkab Garut 2021, Kecamatan Cilawu Raih Medali Emas Sepak Bola 

Sementara itu, Kapolsek Limbangan Kompol Uus Susilo menyatakan pihaknya memang telah menerima limpahan kasus dari Polsek Tarogong Kaler dan selanjutnya melakukan pendalaman dengan memeriksa AS.

Hasilnya terungkap ternyata AS juga terlibat dalam kasus penipuan yang menyebabkan
korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Pelaku yang sering mengaku sebagai anggota Densus 88 Anti-Teror ini ternyata juga terlibat dalam aksi penipuan. Ia telah melakukan penipuan terhadap seorang wanita berstatus PNS sehingga korban mengalmi kerugian jutaan rupiah," kata Uus.

Baca Juga: Diduga Melanggar Kode Etik, Majelis Hakim di PN Tasikmalaya Akan Diadukan ke Komisi Yudisial

Diungkapkannya, penipuan bermula saat korban bertemu dengan AS pada Agustus 2021 yang difasilitasi oleh salah seorang warga. Saat itu korban diketahui sedang bermasalah dengan kendaraannya.

Korban pun meminta bantuan kepada AS yang mengaku sebagai anggota Densus 88 dan AS untuk
menyelesaikan permasalahannya.

"Untuk bisa menyelesaikan persoalan yang dialami korban, AS meminta uang operasional awal sebesar Rp500 ribu. Setelah itu As kembali meminta korban memberikan uang Rp2 juta. Hal itu terus berulang hingga totalnya korban dirugikan Rp11 juta," ucap Uus.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler