Kalangan Milenial Korban Investasi Ilegal "Serbu" Firma Hukum Yogi M. Rahman, Gara-gara Buka Advokasi Gratis

31 Oktober 2021, 13:10 WIB
Advokat Yogi M Rahman, SH, MH, menyimak penuturan sejumlah korban investasi ilegal di kantornya, Kota Tasikmalaya, Sabtu, 30 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Irman Sukmana

KABAR PRIANGAN - Banyaknya generasi milenial yang tertarik berinvestasi selama ini, tampaknya belum dibekali dengan literasi keuangan yang matang. Sehingga, mereka rentan terjerat investasi ilegal yang justru merugikan.

Terjadinya kasus investasi ilegal yang memperdaya lebih dari seratus mahasiswa/mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Tasikmalaya menjadi salah satu fakta ketertarikan anak muda dalam berinvestasi itu, lebih banyak didorong karena keinginan memperoleh keuntungan instan.

Mega, salah seorang korban misalnya, tak menyangka uang lebih dari Rp 20 juta yang diinvestasikan kepada teman sekelasnya, L, dalam modus bertajuk investasi, kini belum jelas nasibnya.

Baca Juga: Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung Dilantik. Wawalkot: DKM Jadi Penggerak Ketenangan Hati Umat

"Saya dan teman-teman tergiur postingan teman saya yang tergolong cepat memiliki barang yang jadi impian anak muda," ujar Mega, saat bersama lebih dari 50 korban investasi ilegal lain melakukan konsultasi ke kantor Firma Hukum Yogi Muhammad Rahman SH, MH, di Jalan Benda, Kota Tasikmalaya, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Terlebih keuntungan pada pekan pertama atau jangka waktu tertentu langsung bisa dinikmati. Mereka tampaknya tidak sadar tengah berada dalam perangkap, sehingga meyakinkan orangtua, pacar, teman dan lainnya untuk sama-sama berinvestasi.

Kini mereka bingung dan waswas bahwa uang yang mereka tanam tak akan kembali.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Investasi Bodong Diperiksa Polisi. Korbannya Mencapai 300 Orang dengan Kerugian Rp5 Miliar

Yogi, advokat asal Tasikmalaya yang lebih banyak beracara di Jakarta, Bandung, dan kota-kota besar lain merasa prihatin dan memutuskan "turun gunung" untuk mengadvokasi para korban itu.

Akun Instagram advokat muda yang juga dosen perguruan tinggi swasta itu diikuti sekitar 65 follower baru yang merupakan korban investasi ilegal. Mereka pun datang langsung "menyerbu" kantor hukum Yogi.

Yogi turun dan mau meluangkan waktu untuk mengadvokasi mereka secara gratis karena korban yang terzalimi tergolong awam literasi hukum. "Mereka kebanyakan masih kurang paham terkait literasi investasi dan hukum," ujar Yogi.

Baca Juga: Diduga Melanggar Kode Etik, Majelis Hakim di PN Tasikmalaya Akan Diadukan ke Komisi Yudisial

"Sehingga tak heran mereka mudah teperdaya investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar. Para korban tak menyadari risiko dan tak memperhatikan legalitas layanan investasinya," ucap Yogi, menambahkan.

Kesediaan Yogi mengadvokasi para mahasiswa karuan seperti peribahasa Sunda "Bobok manggih gorowong". Paling tidak, harapan mereka untuk mencurahkan persoalan yang dihadapi sudah masuk saluran yang benar serta tak perlu menguras kocek dalam-dalam seperti dibayangkan.

"Setelah investasi macet, kami para korban sempat mencari-cari sosok pengacara. Nama Pak Yogi akhirnya muncul di urutan pertama. Kebetulan beliau juga mau dan haratis pula," ujar Mega.

Baca Juga: Pemohon SIM di Mapolres Tasikmalaya, Diarahkan untuk Divaksin Terlebih Dulu

Menurut Yogi, dari sebanyak 50 orang korban yang mengadu kepadanya, total kerugian yang terakumulasi sudah mencapai Rp 750 juta dengan variasi investasi antara Rp 4 juta hingga lebih dari 100 juta.

Ironisnya, uang yang diinvestasikan berasal dari orangtua mahasiswa, pinjaman online, cicilan untuk kredit sepeda motor hingga uang milik sang pacar.

Dalam pertemuan itu, Yogi mengklasifikasi persoalan. Mulai korban yang tak memiliki alat bukti, korban yang secara sukarela berinvestasi dan mengajak rekan yang lain, maupun yang diajak langsung oleh L, warga Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Baca Juga: Perjanjian Kerja Kerap Jadi Pemicu Perselisihan, Apindo Akan Lakukan Road Show ke Perusahaan

L diduga menjadi otak investasi ilegal yang memperdaya hampir 300 korban itu.

Usai merangkum persoalan para korban yang bervariasi, Yogi dkk akan melakukan laporan ke Polres Tasikmalaya Kota dan class action perkara gugatan perdata ke pengadilan. Pihaknya akan berusaha melakukan gugatan perdata supaya ada barang yang bisa disita dari L untuk menutupi kerugian para korban.

"Kami akan dalami dan melaporkan terduga dengan pidana penipuan dan penggelapan, ITE dan perdatanya. Malah kalau kerugian di atas Rp1 miliar, kami akan melaporkan ke Polda Jabar," kata Yogi.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler