Perkuat Status Hukum Desa Wisata, Pemkab Garut Keluarkan SK untuk 141 Desa

29 November 2021, 14:20 WIB
Kegiatan FGD bertema Pemodelan Sistem Informasi Pariwisata Pada Desa Wisata yang diselenggarakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Garut di Rancabango Hotel dan Resort, Tarogong Kaler /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Tingginya potensi wisata yang berada di desa-desa menjadi perhatian Pemkab Garut untuk terus mengembangkan program desa wisata. Bahkan untuk memperkuat status hukum desa wisata, Bupati Garut sudah menerbitkan surat keputusan (SK) untuk 141 desa wisata yang tersebar di 42 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Garut.

Diterbitkannya SK untuk 141 desa wisata oleh Bupati Garut, terungkap dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD) bertema Pemodelan Sistem Informasi Pariwisata Pada Desa Wisata. Kegiatan ini diselenggarakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Garut di Rancabango Hotel dan Resort, Tarogong Kaler, Minggu 28 November 2021.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Rena Sudrajat, menyebutkan saat ini Pemkab Garut telah menerbitkan SK untuk 141 desa untuk memperkuat status hukum pemngembangan desa wisata. Ke-141 desa yang akan dikembangkan menjadi desa wisata itu tersebar di sejumlah kecamatan di Garut.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris: Manchester United Tahan Chelsea, Tiga Besar Teratas Semakin Ketat

"Sudah ada 141 desa wisata di Garut yang saat ini sudah diperkuat status hukumnya dengan diterbitkannya SK Bupati. Ini diharapkan juga akan semakin mempercepat pengembangan desa wisata tersebut," kata Rena. 

Menurutnya, SK Bupati itu merupakan legalitas kegiatan wisata yang dilakukan pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat banyak. Ke depannya, SK juga akan diterbitkan untuk desa-desa lainnya yang juga mempunyai potensi wisata yang bisa dikembangkan.

Disampaikan Rena, dari 141 desa yang sudah mendpatkan SK desa wisata tersebut, saat ini baru ada 21 desa yang sudah mendapatkan dokumen perencanaan tata ruangnya. Namun desa yang lainnya pun tentu akan segera mendapatkannnya secara bertahap.

Baca Juga: Robert Alberts Kecewa Persib Kalah, Kehilangan Empat Pemain Utama Enggan Jadi Alasan

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Bambang Herisusanto menyampaikan pihaknya sangat mendukung adanya pemerintah desa yang berupaya mengembangkan potensi daerahnya menjadi destinasi wisata.

Apalagi saat ini sejumlah desa wisata sudah memiliki SK Bupati Garut sehingga dasar hukumnya lebih kuat untuk bisa lebih mengembangkan potensi daerahnya.

"Kami sangat merespon adanya program desa untuk memaksimalkan potensi desa wisata. Dengan lebih banyaknya desa wisata di garut, ini juga akan menambah banyak kawasan wisata yang tentu berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan ke Garut," ujar Bambang.

Baca Juga: Bupati Garut Janjikan Ini Bagi Terdampak Banjir Bandang di Sukawening dan Karangtengah

Sementara itu Sekretaris BPPD Kabupaten Garut, Tanto Sudianto, menyatakan adanya kegiatan diskusi tentang desa wisata itu untuk menambah wawasan dalam pengembangan wisata termasuk regulasinya.

Ia menilai dengan adanya SK Bupati tentang desa wisata akan menjadi kekuatan atau dasar hukum agar kemudian hari tidak menimbulkan masalah dari pengembangan potensi desa wisata.

"Dengan adanya SK Bupati untuk 141 desa wisata ini yang juga ditindaklanjuti dengan adanya dokumen perencanaan tata ruangnya untuk 21 desa, ini menunjukan adanya keseriusan Pemkab Garut untuk pengembangan program desa wisata," ucap tanto.

Baca Juga: Banjir Bandang Sukawening Akibatkan 4 Rumah Rusak, 42 Hektar Sawah Puso, dan 5 Jembatan Rusak

Masih menurut Tanto, kini arah dari program desa wisata ini sudah semakin jelas. Kini juga sudah ada regulasi yang jelas guna mengantisipasi terjadinya bersinggungan dengan intansi lainnya terutama yang juga mengurusi masalah kepariwisataan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler