Oknum Polisi di Kota Tasikmalaya Diduga Maling Uang Rakyat Miliaran Rupiah dari Hasil Pajak Kendaraan

31 Desember 2021, 13:50 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan (kiri) saat memberikan keterangan terkait oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana pajak kendaraan di Samsat Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Diduga maling uang rakyat sejumlah miliaran rupiah dari hasil pajak kendaraan di Kota Tasikmalaya, Bripka AKM seorang oknum polisi anggota Polres Tasikmalaya Kota yang bertugas di Samsat Kota Tasikmalaya dicopot dari jabatannya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota saat ini tengah menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu anggota Polres Tasikmalaya Kota.

"Saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu anggota kami, pada saat itu bertugas di Samsat Kota Tasikmalaya," kata Aszhari, saat memberikan keterangan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Penangkapan Artis Sinetron CA, Warganet Mengaitkannya dengan Kasus Prostitusi Online di Maret 2021

Namun, kata Aszhari, oknum saat itu juga setelah diketahui telah melakukan tindak pidana korupsi sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya.

"Saat itu juga sudah dilakukan pencopotan terhadap oknum tersebut dari jabatannya. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim di Polres Tasikmalaya Kota," ujarnya.

Mengenai penanganan kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Sat Lantas ini, kata Aszhari, pihaknya meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan ini sepenuhnya kepada Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Gempa Terkini di Parigi Moutong Magnitudo 5,0 Tidak Berpotensi Tsunami

"Masih diselidiki, Saya minta masyarakat bersabar dan percayakan proses penanganan kasus ini kepada kami. Karena kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, kata Aszhari, dugaan korupsi yang dilakukan oknum anggotanya ini, ada mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh. Terduga pelaku akan diproses sesuai etik dan peraturan perundang-undangan Polri.

Disinggung berapa jumlah uang yang dikorupsi oleh oknum Bripka AKM tersebur, Aszhari menyebutkan, pihaknya belum bisa memaparkan berapa kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya Serta Anjuran Waktu untuk Membacanya

Pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP. Sehingga nilai atau angka secara pasti belum bisa disampaikan menunggu hasil audit dari BPKP.

Dari informasi yang beredar, terduga pelaku sudah sejak lama melakukan korupsi di instansi penerima pajak kendaraan di Kota Tasikmalaya. Dugaan dana dari hasil korupsinya itu berkisar miliaran bahkan puluhan miliar rupiah.

Terduga pelaku memiliki sejumlah rumah mewah di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dan tujuh unit mobil.

Baca Juga: Tahun Baru 2022 Tiba! Ini 45 Link Twibbon yang Bisa Kamu Pilih Untuk Ikut Rayakan Pergantian Tahun

"Belum diketahui secara pasti kerugian negaranya berapa, kami masih menunggu hasil audit BPKP. Termasuk harta benda milik oknum belum bisa disebutkan," kata Aszhari.

Akan tetapi, lanjut Aszhari, jika terbukti hasil audit maka harta benda sejumlah rumah dan beberapa mobil itu akan disita sebagai barang bukti.

"Kalau nanti ada dugaan mengarah kearah kekayaan itu hasil dari korupsi, akan disita karena itu merupakan barang bukti," ujarnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler