Ini Pasal yang Dikenakan ke Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dalam Dugaan Kasus Korupsi dan Gratifikasi

- 23 Desember 2021, 20:52 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengelar konferensi pers terkait penetapan mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno dan salah seorang pengusaha di Kota Banjar, Rahmat Wardi sebagai tersangka kasus suap di Dinas PUPRPKP Kota Banjar, Kamis, 23 Desember 2021.*
Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengelar konferensi pers terkait penetapan mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno dan salah seorang pengusaha di Kota Banjar, Rahmat Wardi sebagai tersangka kasus suap di Dinas PUPRPKP Kota Banjar, Kamis, 23 Desember 2021.* /tangkap layar youtube.*/

KABAR PRIANGAN – KPK resmi mengumumkan dan menahan walikota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 yaitu Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) pada hari ini Kamis 23 Desember 2021.

Penetapan dan penahanan tersangka HS dan RW atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

HS dan RW pun ditahan oleh KPK dan disangkakan melanggar pasal-pasal berikut ini.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

RW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Walikota Banjar.

Baca Juga: Duh, Selama Tahun 2021 Kasus Pencabulan di Garut Tinggi, Kasus Pencurian Paling Tinggi Diduga Dampak Pandemi

Dari kedekatan ini, HS memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x