KABAR PRIANGAN - Polisi Resort Sumedang akhirnya menetapkan Susilawati (53) sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap bocah 5 tahun di Lingkungan Perumahan Anggrek Regency Jalan Soka Nomor 27, RT 004/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Penetapan Susilawati sebagai tersangka ini, sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang telah tega melakukan tindak kekerasan terhadap bocah 5 tahun, dengan cara mengikatnya menggunakan rantai besi di sebuah ruangan kamar rumahnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, Susilawati pun kini bakal dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Juta Tahun Silam, Wilayah Sumedang Diduga Merupakan Kawasan Lautan Dangkal, Ini Tandanya
Seperti disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam jumpa pers penanganan kasus kekerasan terhadap anak, yang diselenggarakan di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis 6 Januari 2021, siang.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Eko, mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak ini, awalnya terungkap pada saat terjadi peristiwa kebakaran (kepulan asap) di rumah pelaku (Susilawati).
Dimana, pada saat warga akan membantu memadamkan api di rumah pelaku, ternyata di rumah tersebut malah ditemukan ada seorang anak berumur sekitar 5 tahun, yang kondisi tangan dan kakinya terikat dengan rantai besi.
Baca Juga: Belasan Bangunan di Lahan Pembangunan Tol Cisumdawu di Tanjungsari Sumedang Dieksekusi
Saat ditemukan, anak tersebut posisi tidur terlentang di atas tikar dengan kedua tangan keatas yang pergelangan tangannya terikat rantai di kaitkan ke velg mobil. Sementara, pergelangan kakinya, terikat dengan menggunakan rantai yang di kaitkan ke pagar tangga.
"Bermula dari laporan tersebut, Piket Siaga Reskrim Sumedang akhirnya mendatangi TKP," kata Kapolres.
Ketika sampai ke TKP, sambung Eko, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari Sekuriti Perumahan Angkrek Regency, bahwa di lokasi rumah kebakaran itu ada seorang anak berumur sekitar 5 tahun yang diikat dengan rantai besi.
Baca Juga: Luar Biasa! Usianya Masih Muda, Remaja Asal Sumedang ini Berhasil Catat Rekor Dunia Muri
"Saat itu, korban kemudian oleh saksi Adul (sekuriti perumahan), langsung dibawa ke luar rumah. Bahkan, ikatan rantai pada kedua tangan dan kakinya juga langsung dibuka," kata Eko Prasetyo.
Setelah diselamatkan, anak yang menjadi korban kekerasan ini, mengaku bahwa sebelum diikat dengan rantai besi, korban tersebut pernah mendapat kekerasan fisik dari pelaku.
Tindak kekerasan yang pernah dilakukan pelaku terhadap bocah berusia 5 tahun itu, diantaranya pernah dipukul dengan gagang sapu, dicubit, dipukul, dan disiram minyak, hingga Korban menderita luka di bagian wajah, punggung, dan kakinya.
Baca Juga: SUMEDANG: Tampil Modis dan Wangi, Mau Tahu Harga Parfum Pejabat Ini? Cek Saja
"Korban langsung kami evakuasi. Saat itu juga, korban langsung kami visum dan diberikan pengobatan," ujar Eko.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian langsung mengumpulkan keterangan dari warga sekitar dan Security Perumahan.
Termasuk, mengamankan terduga pelaku kekerasan, untuk dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Sumedang.
"Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB kemarin, kami langsung menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena didapatkan 2 alat bukti yang sah," katanya.
Setelah perkara ini dinaikan statusnya ke penyidikan, Polres pun langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.
"Pagi tadi sekira pukul 08.30 WIB, kami kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Setelah itu, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," tutur Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Atas dasar itu, sambung Eko, Polres Sumedang akhirnya menetapkan Susilawati sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***