SUMEDANG: Kontraktor Ungkap Pejabat Ini, Berurusan Saat Pematangan Lahan Relokasi Waduk Jatigede

14 Januari 2022, 18:47 WIB
Tampak lahan relokasi OTD Waduk Jatigede Sumedang di Blok Hakulah, Desa Pakualam. Sejumlah pejabat Sumedang mengetahui urusan pematangan lahan relokasi tersebut. /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Terkait persoalan tagihan miliaran rupiah yang dilayangkan kontraktor kepada warga OTD (orang terkena dampak) Waduk Jatigede yang bermukim di lahan relokasi terus bergulir.

Kontraktor pematangan lahan relokasi warga OTD Waduk Jatigede, PT Trisandi Putra Pratama mengungkap, adanya sejumlah pejabat Sumedang yang mengetahui proses pematangan lahan relokasi tahun 2015. 

Para pejabat tersebut bahkan mengikuti kegiatan sosialisasi di desa- desa wilayah genangan, terkait rencana pematangan lahan untuk relokasi warga OTD Waduk Jatigede.

Baca Juga: Menangis! Ratusan KK di Kawasan Waduk Jatigede Sumedang Ditagih Puluhan Miliar, Begini Penjelasan Kades

Pejabat tersebut mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kepala bagian.

"Makanya aneh kalau pemerintah daerah tidak mengetahui bahwa pengerjaan pematangan lahan (relokasi) sudah dikerjakan oleh pihak kami dan bahkan kini lahan tersebut sudah ditempati oleh warga OTD," ujar Manajer PT Trisandi Putra Pratama, A. Abdillah.

Dia menegaskan, pejabat-pejabat itulah yang seharusnya mau bersaksi dan mau bertanggungjawab atas tagihan biaya pematangan lahan relokasi yang dikerjakan oleh pihaknya saat itu.

Baca Juga: SUMEDANG: Soal Tagihan Miliaran ke OTD Waduk Jatigede, Kontraktor Sebut Pemda Tak Tahu Malu

"Saya aneh mereka seakan tidak mau tahu, padahal dulu merekalah yang mendorong kami untuk mengerjakan pematangan lahan untuk relokasi warga," ucapnya.

Sebelumnya, persoalan tagihan miliaran rupiah tersebut, bekas biaya pengerjaan pematangan lahan untuk lahan relokasi warga OTD Waduk Jatigede yang harus hengkang dari daerahnya karena akan terendam air waduk masih belum bisa diselesaikan.

PT Trisandi Putra Pratama selaku pihak kontraktor pengerjaan pematangan lahan relokasi bagi warga OTD Waduk Jatigede, angkat bicara terkait kronologi awal pengerjaan pematangan hingga berujung melayangkan tagihan miliaran rupiah kepada warga OTD Waduk Jatigede yang kini telah bermukim dan membangun rumah di tempat relokasi.

Baca Juga: Sikapi Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga di Waduk Jatigede, Kades Kirim Surat ke Bupati Sumedang

Manajer PT Trisandi Putra Pratama, A. Abdillah menuturkan, pihaknya mengawali pengerjaan pematangan lahan untuk relokasi warga OTD Waduk Jatigede diawali dari adanya sejumlah warga OTD yang memohon kepada pihak PT Trisandi untuk membuka lahan relokasi

Alasannya waktu itu, warga OTD Waduk Jatigede dari sejumlah wilayah desa bakal tergenang harus segera hengkang dari tempatnya bermukim.

Pihaknya, kata dia, tidak lantas memenuhi permohonan tersebut. Karena belum ada kesepakatan, apa yang akan menjadi jaminan untuk biaya pengerjaan pematangan lahan relokasi tersebut.

Baca Juga: Warga Eks Genangan Waduk Jatigede Sumedang, 6 Tahun Tempati Lahan Relokasi, Tak Miliki Sertifikat

"Waktu itu tokoh OTD asal Desa Leuwihideng Engkos Kosim almarhum dan warga OTD lainnya, datang menemui kami. Intinya meminta tolong untuk membuka lahan untuk tujuan relokasi warga," ujar Abdillah, Jumat, 14 Januari 2022 kepada Kabar-Priangan.com.

Setelah membahas terkait prosedur, komitmen dan bentuk kerjasamanya, pihak PT Trisandi di pertemukan dengan pemerintah daerah oleh perwakilan OTD 

"Kami masih ingat ada pertemuan sekitar tahun 2015 di sebuah rumah makan di Cisurat Wado. Saat itu hadir para kades wilayah genangan dan dihadiri oleh pejabat Bapppeda Sumedang. Saat itu pula pejabat itu menyatakan, silahkan buat kesepakatan antara pihak desa dengan kontraktor yang penting secepatnya harus ada lahan relokasi untuk warga," tutur Abdillah.

Baca Juga: 40 Tahun Lahannya Terlewat Dibayar, OTD Waduk Jatigede Sumedang Lakukan Gugatan di Pengadilan Negeri

Bahkan, kata Abdillah, saat itu pejabat tersebut mengatakan jika biaya untuk pematangan lahan relokasi, anggarannya sudah ada.

Kemudian atas dasar ucapan pejabat tersebut, akhirnya para kepala desa wilayah genangan mau menandatangani kesepakatan. Saat itu kesepakatan pengerjaan lahan dituangkan dalam keputusan kepala desa

"Dalam kesepakatan itu ada point-point yang menyatakan jaminan bagi kami untuk mau mengerjakan pematangan lahan. Diantaranya para kades menjaminkan tanah kas dan aset desa. Sebab saat itu desa wilayah genangan memiliki aset uang yang banyak," katanya.

Baca Juga: Warga Minta Pemerintah Daerah Buat Kebijakan Untuk Pemulihan Ekonomi OTD Jatigede

Selain pejabat Bapppeda, pernyataan pemerintah daerah yang menjamin adanya anggaran untuk pematangan lahan relokasi disampaikan pula oleh Sekda Kabupaten yang saat itu dijabat oleh Zaenal Alimin. 

"Jadi, atas dasar itulah dan rasa kemanusiaan kami, maka kami mulai mengerjakan pematangan di beberapa titik lahan relokasi. Diantaranya di blok Cihegar, Ciboboko, Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede, Desa Cisurat, Kecamatan Wado dan Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja," kata Abdillah.

Kemudian, Abdillah menambahkan, setelah 30 hari melakukan pengerjaan pematangan lahan di beberapa titik lahan relokasi. Pihaknya sempat menagih biaya awal pengerjaan yang telah dilakukan ke pemerintah daerah.

Baca Juga: Ratusan OTD Waduk Jatigede Masih Ajukan Gugatan Uang Kerohiman ke PN Sumedang

Saat ditagih, pemerintah daerah, mengatakan bahwa anggaran telah diusulkan ke pemerintah provinsi dan pusat namun belum bisa dicairkan.

"Kami waktu itu memberikan toleransi, karena kami berpikir, anggaran untuk pengerjaan belum cair karena ada prosedur birokrasi yang harus ditempuh memakan waktu," ucapnya.

Namun meski tagihan belum dipenuhi, PT Trisandi melanjutkan pengerjaan. Apalagi setelah adanya pengerjaan pematangan lahan di sejumlah titik, banyak dari beberapa desa yang memohon untuk dilakukan juga pematangan lahan di wilayahnya, untuk lahan relokasi warga OTD.

Baca Juga: SERAM! Ini Kaitan Ratu Ular dan Tumbal Waduk Jatigede Sumedang Dalam Terawangan Spiritual

Abdillah melanjutkan, setelah penagihan pertama, ia pun kembali menagih biaya pengerjaan pematangan lahan ke pemerintahan daerah.

Namun alih-alih mendapatkan bayaran, pihak PT Trisandi kembali mendapatkan jawaban dari pemerintah daerah, bahwa anggaran belum cair

"Ya saat ditagih alibinya anggaran belum cair, anggaran belum ada. Sampai ratusan kali kami menagih. Sekarang sudah masuk hampir 6 tahun belum juga dibayar. Padahal kami juga mendengar pihak pemerintah daerah dulu sudah mengajukan anggaran miliaran untuk pengerjaan ini," kata Abdillah menegaskan.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Merinding! Benarkah Tempat Ini Jadi Pusat Mahluk Ghaib Waduk Jatigede?

Abdillah menyatakan, hal ini menjadi ironis. Dulu disaat warga OTD panik karena harus terusir air Waduk Jatigede, pemerintah daerah begitu memohon-mohon kepada kontraktor untuk membuatkan lahan relokasi bagi warga OTD. Pasalnya pemerintah daerah akan malu jika warga OTD tidak segera mendapatkan lahan untuk pemukiman.

"Saat itu karena kami juga memiliki nurani, dimana melihat warga OTD begitu panik harus pindah. Kami dengan rela mengerjakan lahan relokasi untuk warga OTD bahkan sampai kami talangi biayanya. Tapi saat lahan relokasi sudah ada dan kemudian sudah ditempati 6 tahun lamanya, pemerintah daerah malah belum membayar apa yang kami kerjakan dulu," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler