Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya, Kantor Hukum Yogi Muhammad Akan Kawal hingga Ada Pengembalian Kerugian

19 Januari 2022, 20:52 WIB
Tersangka LA dan RM saat ekspose kasus investasi bodong di Mako Polres Tasikmalaya Kota (kiri). Kantor Hukum Yogi Muhammad & Partner, Jalan Benda, Kota Tasikmalaya (kanan).* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Upaya pendampingan yang dilakukan Kantor Hukum Yogi Muhammad & Partners terhadap para korban perkara investasi bodong di Tasikmalaya mulai menunjukkan titik terang.

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu 19 September 2022 telah menetapkan tiga orang tersangka kasus investasi bodong tersebut yakni LA (22) warga Ciharashas Desa Cikarang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Dua orang tersangka lagi yakni RM (22) warga Sangkali Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, dan EL (22) warga Kampung Citiis Desa Cibunar Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Baca Juga: Modus Investasi Bodong, Sepasang Kekasih Mahasiswa di Tasikmalaya Ditangkap, Raup Rp 5,7 M dari 300 Nasabah

LA dan RM yang merupakan sepasang kekasih itu kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan EL tak ditahan karena dia baru saja melahirkan dan harus menyusui bayi.

Atas perkembangan perkara tersebut, Pengacara Korban, Yogi Muhammad Rahman, SH, MH, mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya yang telah serius menangani serta menindaklanjuti perkara yang dilaporkan korban yang menjadi kliennya.

Aksi ketiga tersangka itu sendiri diketahui menyebabkan total kerugian senilai Rp 5,7 miliar dari jumlah korban sebanyak 300 orang.

Baca Juga: Tuntutan Agar Arteria Dahlan Minta Maaf Kian Deras, Wabup Tasikmalaya: Badan Etik DPR Harus Segera Bertindak!

Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan bagi korban sampai dilakukannya upaya hukum terhadap hal-hal terkait objek materi dalam perkara tersebut.

"Tentu kami akan terus mengawal hingga dilakukan upaya hukum terhadap hal-hal yang menjadi objek materi dalam perkara, seperti salah satunya mengenai pengembalian kerugian para korban," ujar Yogi, Rabu 19 September 2022.

Disinggung peluang uang para korban kembali, kata Yogi, hal itu merupakan kewenangan hakim.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Tuntut Permintaan Maaf Arteria Dahlan, Panglima Santri Siap Kerahkan Komunitas Pesantren

"Peluang ke arah itu memang ada, tapi hakim yang akan menentukan berdasarkan barang bukti atau aset yang diamankan sebagai alat bukti perkara dilelang, hasil dikembalikan kepada para korban secara merata, atau ada harta kekayaan pelaku lainnya akan diupayakan," ujar Yogi.

Yogi sendiri "turun gunung" dan meluangkan waktu untuk hampir 100 orang korban yang datang melakukan konsultasi ke Kantor Hukum Yogi Muhammad & Partners di Jalan Benda, Kota Tasikmalaya, sejak Sabtu 30 Oktober 2021.

Ia melakukan advokasi para korban secara gratis karena merasa prihatin banyak korban yang terzalimi dan tergolong awam literasi hukum. "Mereka kebanyakan masih kurang paham terkait literasi investasi dan hukum," ujar Yogi.

Baca Juga: Dinilai Melukai Masyarakat Sunda, Paguyuban Asep Dunia Kecewa Pernyataan Arteria Dahlan

Menurutnya, karena awam itulah, korban dengan mudah teperdaya investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar. Para korban tak menyadari risiko dan tak memperhatikan legalitas layanan investasinya.

Yogi pun mengatakan kantor hukumnya masih terbuka terhadap para korban yang masih ingin di dampingi dalam perkara ini.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler