Anggota LSM GMBI Ciamis Harus Lapor Seminggu Dua Kali ke Polres, Akibat Insiden Unjuk Rasa di Mapolda Jabar

28 Januari 2022, 20:43 WIB
Sejumlah anggota LSM GMBI di Ruang Satuan Samapta Mapolres Ciamis, Jumat 28 Juli 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 27 Januari 2022, Kepolisian Resor (Polres) Ciamis melakukan pertemuan dengan anggota LSM tersebut.

Pertemuan untuk mendapatkan kesepahaman itu digelar di Ruang Satuan Samapta Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jumat 28/ Januari 2022.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., menyebut dalam aksi yang terjadi di Mapolda Jabar itu terdapat puluhan orang anggota LSM GMBI Kabupaten Ciamis yang sempat diamankan. Totalnya ada 75 orang dari Ciamis dan 25 orang dari Pangandaran.

Baca Juga: Polres Garut Selesaikan Kasus Pembakaran SMPN 1 Cikelet Secara Restoratif Justice, Pelaku Sujud Syukur

"Namun yang sempat diamankan oleh Polda Jabar ada 40 orang, terdiri dari 35 dari Ciamis, empat dari Pangandaran dan seorang dari Cilacap. Saat ini mereka sudah di sini, dilakukan pemeriksaan test urine dan barang bawaan yang dibawanya," ujarnya.

"Semua berstatus aman, dan hanya diminta untuk melakukan pelaporan satu minggu dua kali," ucap Wahyu, menambahkan.

Ditambahkan Wahyu, kegiatan kesepahaman yang dilaksanakan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya terjadi kegiatan penyampaian pendapat oleh GMBI di Mapolda Jabar. "Namun kegiatan itu mengarah pada situasi yang tidak diharapkan," ujarnya.

Baca Juga: Kecewa Sikap DPP PDIP Tak Pecat Arteria Dahlan, Kader Tradisional Sumedang Akhirnya Menyatakan Pamit dari PDIP

"Dimana Polri memilki tugas dan tanggung jawab melaksanakan aturan serta menjaga nama baik Polri. Sehingga ada tindakan yang harus kami laksanakan sesuai dengan prosedur untuk mencegah hal-hal ini tidak terulang kembali," kata Wahyu.

Kapolres berharap ke depan kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama, meski dalam setiap penyampaian pendapat adalah hak dari semua masyarakat. "Namun dengan adanya hak, timbul sebuah kewajiban menjaga kepentingan orang lain," ucapnya.

"Menjaga kehormatan sesama masyarakat, baik itu pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, kita saling jaga sehingga aspirasi itu bisa tersampaikan dengan baik," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai 1 Februari 2022 HET Minyak Goreng Turun Lagi, Menjadi Rp11.500 per Liter

Ketua LSM GMBI Distrik Ciamis Roby Tamzil yang ikut hadir dalam kegiatan kesepahaman dengan Polres Ciamis, mengungkapkan permohonan maaf atas adanya insiden di Mapolda Jabar.

"Kami tidak menyadari jika bakal terjadi kejadian seperti ini, kami meminta maaf dan rasa hormat pada institusi Polres Ciamis yang telah mengundang kami ke sini," ujarnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler