KABAR PRIANGAN – Harga minyak goreng semakin membumbung tinggi hingga tembus ke angka Rp20.000/liter. Pemerintah kemudian menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga yaitu menjadi Rp14.000/liter.
Namun turunnya harga minyak goreng itu membuat pasokan minyak goreng di pasaran menjadi langka terlebih di jaringan toko ritel.
Dalam evaluasi kebijakan satu harga itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi persnya pada Kamis, 27 Januari 2022, mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan akhirnya menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Tujuannya untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. “Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor," kata Lutfi.
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ucap Lutfi, menambahkan.
Lutfi juga menjelaskan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiridari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter. “Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ucapnya.