Polda Jabar Amankan Ratusan Anggota Ormas saat Unjuk Rasa, 16 Orang Positif Narkoba

- 27 Januari 2022, 21:47 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, usai terjadinya kericuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ormas di Mapolda Jabar, pihaknya mengamankan kurang lebih 725 orang yang melakukan kericuhan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, usai terjadinya kericuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ormas di Mapolda Jabar, pihaknya mengamankan kurang lebih 725 orang yang melakukan kericuhan. /kabar-priangan.com/DOK Polda/

KABAR PRIANGAN - Polda Jabar melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pengunjuk rasa yang berbuat kericuhan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, usai terjadinya kericuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ormas di Mapolda Jabar, pihaknya mengamankan kurang lebih 725 orang, 301 diantaranya bertato, 24 residivis. 

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor. Diantaranya roda empat sebanyak 85 unit, roda dua sebanyak 193 unit.

Baca Juga: Ormas Pemuda Pancasila Kepung Jalan Protokol dan Kantor Kecamatan Wado Sumedang, Ini Alasannya

Sebagian diantaranya telah dilakukan pengecekan terhadap data kendaraan, dan ditemukan 76 yang memiliki data kendaraan yang tidak sesuai. Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 6 orang yang membawa senjata tajam.

"Kami juga melakukan pemeriksaan narkoba pada sejumlah pengunjuk rasa, ternyata kami temukan 16 yang positif narkoba," ujarnya.

Ia menuturkan, massa ormas melakukan unjuk rasa yang anarkis dan merusak fasilitas umum serta fasilitas negara.

Baca Juga: Walau Arteria Dahlan Sudah Minta Maaf, Namun Hukum Jalan Terus. Majelis Adat Sunda Melaporkannya ke Polda

Dikatakan, unjuk rasa yang dilakukan sebuah ormas di Mapolda Jabar tadi, dipicu karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang pada bulan Novembe 2021 lalu.

Dimana kasus tersebut, sebenarnya sudah ditangani dan diselesaikan serta sudah dikirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Serta sudah memasuki tahap dua, pengiriman tersangka dan barang bukti sudah dikirim.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x