Sumedang Ternyata Miliki Ribuan Hektar Lahan Bekas Perkebunan, Kira-kira Apa yang Akan Dilakukan Pemda?

1 Februari 2022, 16:40 WIB
Sekda Sumedang Herman Suryatman, menjelaskan bahwa ribuan hektar lahan bekas HGU perkebunan, akan dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi masyarakat dan industri. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sebagai salah satu daerah yang dulunya pernah dijadikan kawasan perkebunan, Kabupaten Sumedang, tentu memiliki banyak sekali lahan-lahan yang statusnya bekas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Berdasarkan data, lahan bekas HGU perkebunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumedang ini, totalnya mencapai sekitar 2.700 hektar. Ribuan hektar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini, tentunya sangat berpotensi untuk diberdayakan.

Maka dari itu, Pemda Kabupaten Sumedang, berencana akan memanfaatkan lahan-lahan bekas perkebunan yang sudah terpakai tersebut, untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemda Sumedang Akan Kembali Lakukan Pengetatan

"Dari hasil rapat koordinasi kemarin bersama Forkompinda, semuanya sepakat akan mendukung Pemda Sumedang untuk mengusulkan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah bekas HGU itu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, Selasa, 1 Februari 2022.

Rencana pengusulan HPL atas tanah-tanah bekas perkebunan yang sudah habis masa HGU-nya ini, kata Sekda Herman, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sebab apabila ribuan hektar lahan bekas HGU itu, bisa dimanfaatkan dengan baik untuk pengembangan usaha masyarakat, maka pendapatan warga di Sumedang pasti akan meningkat.

Baca Juga: Ini Alasan Sumedang Dipilih Jadi Lokasi Syuting Film Jo Sahabat Sejati

Dengan begitu, visi Sumedang Simpati untuk mewujudkan masyarakat Sumedang yang sejahtera juga pasti akan cepat terwujud.

"Untuk pemanfaatan lahan bekas HGU ini, nantinya akan dikerjasamakan dengan masyarakat, dan pihak swasta yang akuntabel. Karena tujuan utama dari rencana pengajuan HPL ini, diharapkan dapat bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumedang," ujar Herman.

Untuk itu, Pemda Sumedang, saat ini akan terus mengakselerasi rencana pengusulan HPL atas tanah bekas HGU perkebunan tersebut kepada pemerintah pusat, supaya semua lahan itu dapat segera dimanfaatkan.

Baca Juga: Cerita Jembatan Gantung di Sumedang yang Dipercaya Jadi Perekat Asmara, Muda-mudi Boleh Coba

Sekda Sumedang menjelaskan, pemanfaatan lahan bekas HGU ini, tentu bukan hanya untuk pengembangan usaha pertanian masyarakat saja, akan tetapi di dalamnya termasuk juga untuk pengembangan kawasan industri Butom (Buahdua, Ujungjaya dan Tomo).

Dimana, lahan-lahan milik negara yang sudah tidak berfungsi atau habis HGU, khususnya di wilayah Butom, akan diusulkan HPL untuk dimanfaatkan bagi pengembangan industri di Sumedang.

Dengan harapan, pengembangan kawasan industri ini, nantinya bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, yang pada akhirnya dapat menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Benteng Peninggalan Belanda Ini Angker, Tapi Jadi Destinasi Wisata Unggulan di Sumedang

"Di sana kita bisa membuka lapangan pekerjaan. Ikhtiar ini kami lakukan untuk menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi pengangguran di Sumedang," tutur Herman.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler