KABAR PRIANGAN - Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM di Kabupaten Garut terpaksa kembali dihentikan akibat meningkatnya kasus Covid 19.
Kepastian PTM dihentikan ini diputuskan oleh Pemkab Garut untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid 19 di Kabupaten Garut.
Dalam Surat Edaran Bupati Garut disebutkan, PTM untuk sementara dihentikan dari tanggal 14 sampai 27 Februari 2022.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Garut, Satria Budi membenarkan adanya keputusan Pemkab Garut dimana kegiatan PTM dihentikan dulu. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar kini kembali dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Benar, kini Pemkab Garut kembali memberlakukan PJJ sedangkan PTM untuk sementara dihentikan dulu. Ini dilakukan karena kembali meningkatnya kasus Covid 19 yang terjadi di Garut akhir-akhir ini," ujar Budi, Minggu, 13 Februari 2022.
Terkait penghentian kegiatan PTM ini, tutur Budi, Bupati Garut pun bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Dalam SE nomor 443.2/511/BPBD tentang Perubahan Atas SE Bupati Garut nomor 443.2/394/Dinkes, tanggal 12 Februari 2022, tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) Tahun.
SE tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan melalui PTM dalam antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron di wilayah Kabupaten Garut.
"Dalam SE tersebut juga disebutkan kegiatan PTM di satuan pendidikan di Garut dihentikan sementara mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022. Kita berharap kasus Covid-19 di Garut turun kembali sehingga PY+TM bisa dilaksanakan kembali," katanya.
Baca Juga: Pegawai Proyek Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Kota Tasik Protes. Dua Pekan Upah Tak Dibayar
Dengan demikian ungkap Budi, untuk saat ini aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing. Pembelajaran dilakukan melalui metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).
Demikian pula untuk kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya yang juga dilaksanakan di rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
SE terbaru ini sendiri terbit akibat adanya peningkatan kasus baru konfimasi Covid-19 dalam 12 hari terakhir, yaitu sebanyak 477 kasus atau mengalami peningkatan 7,6 kali lipat dibandingkan periode minggu sebelumnya.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Cantik dan Keren di Hari Valentine. Ungkapkan Perasaan Sayangmu untuk Orang Tercinta
Ia menyebutkan, peningkatan juga terjadi dalam kasus kematian akibat Covid-19 di Garut saat ini. Dalam 25 hari terakhir, di Garut terdapat 7 kasus kematian akibat Covid-19 dan ini sudah menunjukan angka yang tinggi sehingga harus diwaspadai.
Menurut Budi, dalam upaya meningkatkan perlindungan dan imunitas (daya tahan) tubuh terhadap penyebaran Covid-19, bagi peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan dosen/pengajar serta tenaga lainnya diintruksikan agar segera divaksin.
Pelaksanaan vaksinasi harus diikuti secara lengkap di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan jaringannya) dengan mengikuti jadwal pelaksanaan vaksinasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Gunung Tangkuban Perahu Mengeluarkan Asap Solfatara. PVBMG Tetapkan Status Level 1
"Pak Bupati juga telah mewanti-wanti agar para peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan dosen/pengajar serta tenaga lainnya agar segera divaksin lengkap," ucap Budi.
Menurutnya, hal ini penting sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sat ini kembali meningkat tajam di Garut.
Berdasarkan informasi Humas Penanganan Covid-19 Garut, pada Sabtu, 12 Februari 2022 pukul 22.00 WIB, terdapat penambahan laporan kasus suspek Covid-19 sebanyak 102 orang.
Mereka yang terpapar merupakan warga dari berbagai kecamatan baik yang ada di wilayah utra, tengah, hingga selatan Garut.***