Tim Sancang Polres Garut Ciduk 6 Anggota Komplotan Spesialis Curanmor, Salah Satunya Anak SMA

21 Februari 2022, 19:00 WIB
Tim Sancang Polres Garut, menangkap sedikitnya 6 anggota komplotan curanmor serta seorang penadah. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Tim Sancang Polres Garut terus menelusuri kasus penjualan motor bodong hasil curian yang selama ini terbilang marak di Garut. 

Hasilnya, petugas berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta menciduk 6 anggotanya dan seorang penadah.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingio Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, menyebutkan, pengungkapan jaringan atau komplotan spesialis curanmor ini berawal dari penyelidikan terhadap kasus jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian yang dilakukan melalui media sosial (medsos). 

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng di Garut, Pemerintah akan Suplai Minyak Curah. Ini Harganya

Dari situ kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap komplotan spesialis curanmor yang aksinya sudah sangat meresahkan.

"Ada 7 orang yang berhasil kita amankan dimana 6 diantaranya merupakan anggota komplotan spesialis curanmor dan 1 orang penadah. Ini hasil pengembangan dari pengungkapan kasus jual beli kendaraan bodong yang dilakukan melalui medsos," ujar Wirdhanto, Senin, 21 Februari 2022.

Disebutkannya, dari hasil pemeriksaan diketahui jika komplotan ini sudah sering melakukan aksinya di berbagai daerah di Garut. Bahkan pernah juga melakukannya di luar Garut. Data sementara yang dimiliki petugas, setidaknya mereka sudah 17 kali melakukan aksi curanmor di wilyah Garut.

Baca Juga: Euforia Jalur Baru Kereta Api Garut-Pasar Senen, KAMMI Singgung Kondisi Kerusakan Jalan di Wilayah Kota Dodol

Ia menyampaikan, dari 6 anggota komplotan spesialis curanmor yang berhasil diamankan, seorang di antaranya masih di bawah umur. Ia merupakan siswa sebuah sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kecamatan Wanaraja.

Selain 7 tersangka, tutur Wirdhanto, petugas juga berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curian. Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lainnya yang juga berhasil diamankan, di antaranya peralatan untuk membongkar kunci kontak kendaraan seperti leter T.

"Ada salah satu tersangka yang masih di bawah umur yang kita amankan. Selama ini mereka telah sering mlakukan aksinya di beberapa wilayah di Garut seperti Limbangan, Selaawi, Banjarwangi, Selaawi, Wanaraja, bahkan mereka pernah juga melakukan pencurian di wilayah Bandung," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Garut Meningkat, Pejabat Garut Malah Ramai-ramai Ikut Acara Ujicoba Jalur KA

Menurut Wirdhanto, ke 7 tersangka diamankan di beberapa tempat berbeda. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan perkara hasil Operasi Lodaya yang berlangsung dalam sepekan terakhir, terhitung sejak 16 Februari lalu.

Kendaraan hasil curian mereka, tuturnya, kemudian dijual melalui medsos yang sudah terhubung antara penadah dengan pelaku. Penjualan dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) yang kemudian berhasil diungkap petugas.  

Wirdhanto mengungkapkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Sebanyak 6 pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan seorang penadah dijerat pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Garut Normal, Tapi Penjualan Masih Dibatasi

Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menentukan pembelian sepeda motor, terutama yang tidak memiliki surat dan dokumen secara resmi. 

Jika diketahui ada warga yang membeli kendaraan hasil curian, maka ia pun dapat terjerat hukum dengan tuduhan sebagai penadah.  

"Beberapa ciri barang atau kendaraan yang diduga hasil pencurian atau kejahatan, antara lain tidak memiliki surat-surat kendaraan secara resmi dan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.Ini adalah salah satu indikasi bahwa sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut hasil dari kejahatan sehingga jangan sekali-kali mau membelinya meskipun harganya sangat murah," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Kereta Api Garut-Jakarta Segera Beroperasi, Bupati Garut: Tunggu Dokumen Keselamatan

Lebih jauh diingatkannya agar masyarakat segera memberikan laporan kepada polisi jika mengetahui ada kendaraan yang diduga hasil aksi kejahatan. 

Warga jangan ragu apalagi merasa takut untuk melapor ke polisi karena keamanannya akan dijamin.   

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menambahkan warga yang saat ini masih menyimpan kendaraan bodong diduga hasil curian untuk segera menyerahkannya ke polisi. Pihaknya secara masif akan melakukan razia besar-besaran untuk mencari kendaraan-kendaraan bodong dan hasil curian yang masih ada di masyarakat.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler