Razia Knalpot Bising di Tempat Ngabuburit, Polisi Amankan Delapan Sepeda Motor

5 April 2022, 22:29 WIB
Sebanyak 8 unit motor yang menggunakan knalpot bising terjaring razia dan diangkut ke Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa 5 April 2022.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Pemotor knalpot bising yang diduga kerap melakukan balapan liar di kawasan Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dijaring polisi, Selasa 5 April 2022.

Mereka sengaja berkumpul di lokasi tersebut dengan alasan ngabuburit. Diduga mereka akan balapan atau konvoi dengan menggerung-gerungkan knalpot bisingnya sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lain.

Tak jarang pula geng motor berulah dengan ugal ugalan di jalanan mencari perhatian musuhnya. Hal ini mengundang bahaya, juga kerawanan tindak kriminal.

Baca Juga: VIRAL Video Pencuri Sepeda Diikat di Sebuah Tiang di Ciamis. Ternyata, Pelaku Menderita Keterbelakangan Mental

Sebagai upaya menekan balapan liar dan ugal-ugalan di jalan, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota melakukan tindakan tegas.

Para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di Jalan Letjen Mashudi tersebut diamankan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, bahwa penggunaan knalpot bising sangat mengganggu pengendara maupun kenyamanan masyarakat yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Seorang Remaja di Singaparna Dianiaya Tetangga. Penyebabnya, Pelaku Punya Dendam Kepada Orangtua Korban

"Knalpot bising berpotensi menciptakan gangguan Kamtibmas. Maka harus ditindak tegas," ungkapnya

Ia menjelaskan, Jajarannya berkomitmen akan terus melakukan penindakan kepada pemotor yang masih menggunakan knalpot bising.

"Terlebih geng motor yang selalu membuat onar, kami akan tindak tegas. Hari ini kami lakukan penindakan 8 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising,” katanya.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Klitih di Gedongkuning Yogyakarta, Polisi Lakukan Pendalaman Rekam Jejak dari 9 CCTV

Selain ditilang , sepeda motornya diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

Selain menindak pengendara sepeda motor knalpot bising, kata Aszhari, penindakan tilang juga dilakukan kepada para pengendara yang tidak memakai helm, tidak dilengkapi surat kendaraan serta para pengendara anak dibawah umur.

"Silakan Ngabuburit menunggu waktunya buka puasa, tapi tetap patuhi aturan lalu lintas," ujarnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler