Agus Fatah Hidayat Sudah Terima Surat Pemberhentian dari KPUD. Ivan: Pelantikan Ketua STIA Segera Dilakukan

10 Mei 2022, 19:44 WIB
Agus Fatah Hidayat akhirnya bisa segera dilantik sebagai Ketua STIA Kota Tasikmalaya setelah surat penguduran dirinya sebagai Ketua KPUD CIamis disetujui oleh KPU.* /DOK STIA/

KABAR PRIANGAN - Ketua  Yayasan STIA YPPT Priatim Tasikmalaya, Drs. Ivan Dicksan MSi, memastikan bahwa proses pergantian kepemimpinan Ketua STIA Priatim sudah bisa dilaksakan.

Sebab kata Ivan, surat pemberhentian calon Ketua STIA terpilih, yakni Dr. H. Agus Fatah Hidayat dari jabatan Ketua KPUD Ciamis yang selama ini jadi pengganjal sudah ada di pihak yayasan. 

Menurut Ivan, per bulan Mei ini, surat pemberhentian Dr. Agus sebagai Ketua KPUD Ciamis sudah diterima oleh pihak Yayasan.

Baca Juga: Seorang Cucu di Cineam Tasikmalaya Tega Aniaya Nenek Sendiri. Diduga Ingin Menguasai Harta Korban

 “Surat pemberhentian Dr. Agus dari KPU keluar pada Bulan April," kata Ivan yang juga Sekda Kota Tasikmalaya.

Itu artinya sudah tidak ada ganjalan berarti untuk proses pelantikan Agus Fatah Hidayat sebagai Ketua STIA Tasikmalaya.

"Pelantikan dan pengukuhan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim terpilih bisa segera dilakukan. Kami berharap di bulan ini bisa segera dilakukan pelantikan.

Baca Juga: Soal Foto Mesra, Oknum Kades di Sumedang: Saya Minta Maaf, Saya Khilaf

Keberadaan ketua definitif sangat penting dalam mempersiapkan tahun ajaran baru, termasuk proses penerimaan mahasiswa baru.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Rapat Senat STIA, Dr. Agus Fatah Hidayat terpilih sebagai Ketua STIA YPPT Priatim untuk menggantikan Dr. Ani Heryani. Prosesnya sendiri dilakukan secara musyawarah.

Namun karena Agus Fatah masih mengemban jabatan Sebagai Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, maka proses pengukuhannya sebagai Ketua STIA YPPT Priatim sedikit tertunda.

Baca Juga: Gempabumi dengan Magnitudo 5,2 di Seram Bagian Barat, BMKG: Terjadi Akibat Aktivitas Subduksi Banda

Menurut dia, Agus belum bisa dikukuhkan karena ada aturan di internal STIA YPPT Priatim yang tidak memperbolehkan pejabat struktural memegang dua jabatan.

Hanya setelah memperoleh kepastian dari KPUD Jabar terkait permohonan pengunduran diri Dr. Agus, maka proses pelantikan dan pengukuhan Agus tinggal menunggu waktu.

"Kita sudah mulai melakukan persiapan, mudah-mudahan lancar," kata dia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler