Kapolres Sumedang Persilahkan Suami atau Istri Pelaku Foto Mesra Jika Ingin Melapor

8 Juni 2022, 10:34 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto ikut memediasi warga terkait polemik foto mesra. Pihaknya mempersilahkan jika suami atau istri pelaku foto mesra jika ada ingin yang melapor ke polisi. /kabar-priangan.com/DOK Humas Polres/

KABAR PRIANGAN - Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto angkat bicara terkait polemik kasus foto mesra yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) Cikareo Selatan, Tika Latikah dengan Kades Ganjaresik, Abdurahman.

Kapolres mempersilahkan, apabila salah satu suami atau istri dari pelaku foto mesra ingin membuat laporan polisi.

"Kami persilahkan (jika ada yang ingin laporan ke polisi) dan akan kami tangani secara professional," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Sumedang Sampaikan Ini untuk Kades Pelaku Foto Mesra

Ia menggambar dalam hal perkara perzinahan merupakan delik aduan yang dinaungi oleh Undang-undang pernikahan Dimana dalam perkara perzinahan yang harus membuat laporan yaitu suami ataupun istri dari pelaku 

Namun, kata Kapolres apabila suami atau istri pihak pelaku sudah memaafkan maka serta merta perkara tersebut akan terhapus.

Sebelum, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto terjun langsung melaksanakan mediasi terhadap warga yang melakukan aksi demo dan melakukan penyegelan Kantor Desa Cikareo Selatan, Wado, Sumedang. Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Ini Spanduk Menohok untuk Bupati Sumedang Saat Demo Warga Tuntut Mundur Kades Pelaku Foto Mesra

Penyegelan kantor Desa tersebut akibat adanya ketidakpuasan dan kekecewaan warga terhadap beredarnya foto mesra Kades Cikareo Selatan dengan Kades Ganjaresik Kecamatan Wado yang beredar di media sosial.

Ia menyikapi, penyegelan kantor sangat disayangkan karena menggangu pelayanan atau kepentingan umum.

"Kami sudah menyampaikan bahwa mengingat untuk kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kantor desa yang disegel warga sudah dibuka kembali dan sudah bisa dipakai untuk pelayanan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Baca Juga: Aksi Demo Warga: Segel Dibuka Jika Bupati Sumedang Berhentikan Kades Pelaku Foto Mesra

Kemudian terkait aksi penyegelan serta adanya aksi vandalisme atau mencorat-coret bangunan Kantor Desa Cikareo Selatan masuk pada ranah pidana

“Selesai kegiatan kami buat kesepakatan perdamaian dan tidak ada lagi tindakan penyegelan atau vandalisme terhadap aset bangunan milik desa atau pemerintah," ucapnya.

“Saya belum melakukan upaya penegakan hukum sampai saat ini atas perbuatan masyarakat dengan menyegel kantor desa dan membuat vandalisme dengan pertimbangan masih ada forum diskusi sehingga masalah ini bisa diselesaikan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Disegel, Kades Pelaku Foto Mesra Terkunci di Kantor Desa Cikareo Selatan Sumedang

Kapolres mengatakan, saat ini perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Cikareo Selatan dan Kades Ganjaresik sudah ditangani oleh Pemda Kabupaten Sumedang.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler