Dua Warga Ciamis Identitasnya Dicatut untuk Kredit Miliaran Rupiah ke Bank. Baru Tahu Saat Hendak Pinjam Uang

20 Juni 2022, 19:11 WIB
Yusuf Fauzi (42) dan Asep Sunandar (36) warga Cipaku, Ciamis didampingi kuasa hukumnya dari LPBH NU Djunaedi, SH serta Sekretaris PCNU Kabupaten Ciamis, Tatang Nawawi mendatangi Polres Ciamis, untuk melaporkan adanya pencatutan nama untuk kredit bank, Senin 20 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Dua warga Ciamis, Jawa Barat, identitasnya digunakan atau dicatut oleh seorang oknum untuk mengajukan kredit ke bank dengan nilai miliaran rupiah. Padahal ke dua warga tersebut tak merasa mengajukan pinjaman ke bank.

Kasus identitas warga yang identitasnua dicatut atau digunakan untuk mengajukan kredit ke bank ini terungkap saat dua warga Ciamis Jawa Barat ini hendak mengajukan pinjaman ke bank.

Ketika berniat pinjam uang ke bank, ternyata ke dua warga Ciamis terkena BI Checking. Rupanya, keduanya tercatat memiliki tunggakan berjalan di salah satu bank dengan nilai yang cukup fantastis hingga mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Akan Dibahas oleh Komisi II DPR RI. Ahmad Doli Targetkan Rampung Juli 2022

Atas kenyataan ini, maka dua warga Ciamis, Jawa Barat ini langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Ciamis, Senin, 20 Juni 2022.

Ke dua warga Ciamis yang identitasnya dicatut tersebut adalah Asep Sunandar (36) beralamat di Cikananga, Selamanik, Kecamatan Cipaku, dan Yusuf Fauzi (42), warga Dusun Cijoho, Muktisari, Cipaku, Ciamis.

Bersama kuasa hukumnya dari LPBH NU, Junaedi Yahya, SH, MH, serta Sekretaris PCNU kabupaten Ciamis, Tatang Nawawi, keduanya mendatangi  Polres Ciamis, untuk melaporkan atau berkonsultasi atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Persiapan Piala AFF U-19 2022, Shin Tae-yong Panggil 30 Pemain. Ada dari Persib, Simak Berikut Ini

"Disini ada warga Ciamis yang juga salah satu pengurus PC. NU ingin melaporkan dugaan tindak pidana Perbankan dan tindakan dugaan penipuan dan pemalsuan surat, yang diduga dilakukan oleh satu Bank JT dan Bank VI yang berada di Bandung, Cirebon dan Jakarta," kata Djunaedi.

Junaedi menceritakan, kliennya bernama Asep Sunandar mengetahui identitasnya dicatut untuk pengajukan kredit ke bank pada Bulan November 2021 lalu.

"Klien kami sempat kirim email ke bank tersebut dan menerima jawaban hampir satu bulan lamanya dengan memberitahu bahwa sudah tidak ada sangkut paut utang piutang. Karena sudah dianggap lunas,” kata Junaedi.

Baca Juga: Dampak Insiden GBLA, Dua Laga Terakhir Group C Dipindah ke Stadion Si Jalak Harupat, Nobar di Rumah Saja

Atas jawaban tersebut, kata dia, kliennya mengabaikan kejadian tersebut dan menganggapnya sudah tidak ada masalah.

Namun di Bulan Mei 2022 ketika dirinya mengecek lagi, ternyata ada tiga transaksi serupa lagi.

Kejadian serupa dialami oleh Yusuf Fauzi. Ketika Bulan Mei hendak melakukan pinjaman ke bank, ternyata namanya tercatat sebagai peminjam aktif hingga bulan Juni sekarang ini.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Bonus Rumah Bagi Juara MTQ Nasional, Bagaimana Dengan Kabupaten dan Kota?

Dua orang tersebut sempat melaporkan ke OJK dan memberitahukan jika Kasus tersebut bisa diselesaikan terlebih dahulu secara pribadi. Tetapi jika dibutuhkan, pihak OJK siap membantu perselisihan tersebut.

"Berdasarkan laporan dari OJK, Asep memiliki pinjaman senilai Rp2 miliar dengan 4 kali transaksi, diantaranya November 2021, Februari, April 2022 dari Bank JT dengan status lunas,” kata Junaedi.

Namun, kata dia, pada Bulan Mei 2022 hingga Juni masih dalam masa aktif peminjaman dari Bank VI.

Baca Juga: Kantor Disdik Kabupaten Tasikmalaya Disatroni Rampok, Tiga Pegawai Dilakban dan Disekap

“Sehingga klien dirugikan karena tidak bisa melakukan transaksi peminjaman pribadinya,” ucapnya.

“Begitu juga dengan Yusuf Fauzi, yang ia ketahui pada awal Juni, namun tertera sudah 4 kali transaksi dengan nominal yang sama yaitu Rp2 miliar," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya melaporkan ke Polres Ciamis agar mendapatkan titik terang siapa yang bersalah atas kerugian yang dialami kliennya itu.

Baca Juga: Selidiki Insiden Tewasnya 2 Bobotoh Persib Bandung di GBLA, Menpora Bandingkan dengan Laga di Stadion Lain

"Ini adalah kerugian yang sangat besar, makanya kami melapor ke Polres Ciamis, agar diusut terhadap dugaan ada sindikat mafia perbankan agar terang benderang siapa oknum yang bertanggung jawab dalam kontek pemalsuan data klien kami ini," pungkasnya.

Saat dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, pihak Polres Ciamis belum bisa memberikan keterangan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler