Sopir Bus Pariwisata PO CTU Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Rajapolah Tasikmalaya

27 Juni 2022, 20:07 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan bahwa sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Rajaplah Kab. Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.* /Kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN – Polres Tasikmalaya menetapkan sopir bus pariwisata PO CTU sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus masuk jurang di Rajapolah Tasikmalaya yang menewaskan empat orang.

Penetapan sopir bus pariwisata PO CTU, Dedi Kurnia Ilahi ini setelah pihak kepolisian memeriksa sang sopir serta melakukan penyelidikan di lokasi kecelakaan maut bus masuk jurang di Rajapolah Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmakaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk sopir, maka pihaknya menetapkan sopir bus pariwisata PO CTU sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Rajapolah, Kabupaten Tgasikmalaya.

Baca Juga: Kisah Mistik di Balik Penemuan Jenazah Korban Kecelakaan Bus Rajapolah. Di TKP, Suka Terdengar Suara Gamelan

Kapolres menjelaskan, bus dengan nomor polisi B 7701 TGA itu membawa rombongan guru SDN Sayang, Jatinangor. Armada itu berangkat dari Jatinangor dengan tujuan lokasi wisata Pangandaran.

Namun dalam perjalanan, pengakuan dari sopir itu mengantuk, hingga bus hilang kendali lalu terperosok ke jurang di kawasan Cireundeu, Rajapolah.

Dikatakan Aszhari, bahwa pihaknya telah menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka. "Pengemudi Bus Pariwisata sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Aszhari, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Munich Jerman Sebelum Kunjungan ke Rusia dan Ukraina, Berikut Ini Misi yang Dibawa

Dikatakanya, bahwa sopir bus tersebut melanggar pasal 331 UU LLAJ dan UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun.

Penyidik menganggap dalam kecelakaan tersebut terdapat unsur kesengajaan. Sebab disaat sopir merasa lelah dan mengantuk akan tetapi memaksakan diri untuk terus mengemudikan kendaraannya.

"Ada unsur kesengajaan dimana sopir merasa lelah dan ngantuk tapi tetap memaksakan mengemudi. Hal ini melanggar pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun," katanya.

Baca Juga: Tragis, Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, AS warga Garut Diamankan PolisiPerlu diketahui bahwa kecelakaan Bus Pariwisata PO City Trans Utama yang dikemudikan oleh tersangaka Dedi Kurnia Ilahi (42) itu telah mengakibatkan korban meninggal dunia 4 orang, 6 luka berat dan 52 lainnya luka ringan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Zenzen Zaenal menyebutkan, dari keterangan sopir saat mengendarai bus dalam kondisi kelelahan, sehingga konsentrasi menurun ditambah mengantuk.

Sementara kondisi bus sudah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh tim penguji dari Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya. Dimana pada pengcekan tersebut kelayakan bus masih layak untuk beroperasi.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler