KABAR PRIANGAN - Inspektorat Kabupaten Ciamis telah membentuk Tim Ad Hoc untuk menindaklanjuti kasus video mesum yang melibatkan dua oknum guru SDN di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.
Menurut inspektorat, kedua oknum guru yang terlibat dalam video mesum itu terancam sanksi. Bahkan sanksinya bisa sampai ke pemberhentian.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dody Nardianto mengatakan, pihaknya telah membentuk tim ad hoc untuk menangani dua oknum guru yang terlibat dalam pembuatan video mesum tersebut.
"Penanganannya berjenjang dari Disdik, Inspektorat. Kami membentuk tim ad hoc untuk menangani persoalan ini," kata Dody Nardianto, dikutip kabar-priangan.com dari pikiran-rakyat.com
Dodi mengatakan, tim ad hoc yang menangani kasus pembuatan video mesum dengan pemeran dua oknum guru itu terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, serta Bagian Hukum Setda Ciamis.
"Kami, tim ad hoc hanya menangani persoalan yang terkait dengan indisipliner kedinasan. Sedangkan berkenaan penyebaran dan yang lain menjadi ranah penegak hukum," tuturnya.
Baca Juga: Kick Off Persib VS Madura United Pekan Kedua Liga 1 2022/2023, Maung Bandung Main Sore Hari
Namun menurutnya, permasalahannya saat ini, tim ad hoc kesulitan dalam menghadirkan oknum guru pemeran laki-lakinya yang juga diduga orang yang menyebarkan video tersebut.
“Apalagi sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui. Pihak keluarganya pun mengaku tidak mengetahui jejaknya,” katanya.
"Sesuai prosedur tetap dilakukan pemanggilan sampai tiga kali. Kami berharap pelaku laki-laki menghadap tim ad hoc," kata Dody.
Baca Juga: Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Ciamis Melawan, Bupati Datangi Langsung KemenPAN RB
Berdasar beban kesalahan, dia menyatakan, dalam peraturan PNS, ada beberapa jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat.
Meski demikian Dody menyatakan,pihaknya belum bisa menentukan kualifikasi jenis pelanggarannya.
Namun demikian, lanjutnya, dalam PP 53 Tahun 20202 dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat pasalnya menyangkut tingkat kehadiran pegawai.
Baca Juga: Kopda Muslimin Minta Uang dari Mertuanya untuk Bayar Honor Pembunuh Bayaran Tembak Istrinya
"Bila 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, baik kumulatif maupun berurut, diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
“Tim ad hoc dapat mengambil putusan tanpa kehadiran pelaku. Kami mendapat informasi sejak 13 Juli, keberadaannya tidak diketahui," katanya.
Seperti diketahui video syur berisi adegan asusila dua orang guru, telah menghebohkan insan pendidikan di Ciamis.
Pemeran laki-laki berstatus PNS, sedangkan perempuan pasangannya, saat ini guru P3K. Diduga video syur tersebut diedarkan oleh pemeran laki-laki.
Saat ini keberadaan pelaku laki-laki tidak diketahui, sehingga tidak diketahui motif menyebarkan video asusila tersebut. Sementara, pemeran wanita sudah memenuhi panggilan Disdik Ciamis.***
DISCLAIMER: artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis, Pelaku Terancam Dipecat".