Pengacara Rohimah Pertanyakan Janji Pemkab Garut Terkait Bantuan Biaya Hidup

13 November 2022, 19:19 WIB
Pengacara pertanyakan janji Pemerintah Kabupaten Garut, yang akan menanggung dan memberikan bantuan pengobatan dan biaya hidup bagi Rohimah. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pengacara Rohimah, Asep Muhidin, SH mempertanyakan janji Pemerintah Kabupaten Garut, yang akan menanggung dan memberikan bantuan pengobatan dan biaya hidup bagi Rohimah, asisten rumah tangga (ART) yang mengalami kekerasan oleh majikannya.

Pasalnya, kata Asep, hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Padahal korban sangat membuat dan berharap bantuan itu ada dan segera diterima. 

"Pemerintah daerah sempat mengatakan didepan publik akan menjamin pengobatan dan biaya hidup Rohimah. Namun hingga saat ini tak ada buktinya. Makanya kami mempertanyakan pernyataan tersebut mana realisasinya," kata Asep Muhidin, Minggu 13 November 2022. 

Baca Juga: Dalam Satu Jam, Wilayah Garut Diguncang Empat Kali Gempa Bumi

Ia menuturkan, mestinya dalam menyampaikan hal tersebut harusnya dibarengi dengan fakta. Artinya jangan hanya janji-janji saja apalagi disampaikan di tengah masyarakat.

"Hingga saat ini janji- janji itu belum ada kejelasan seperti apa pelaksanaan yang dimaksud menjamin biaya hidup dan pengobatan. Saya tidak ingin ada fitnah ditengah masyarakat, makanya pemerintah sendiri yang harus menjelaskan kepada korban dan keluarganya" ucapnya. 

Menurut Asep, beberapa hari yang lalu, tepatnya Rabu, 9 November 2022, Rohimah melakukan cek up kesehatan ke RSUD dr. Slamet Garut. Hasilnya kondisi korban sudah membaik, artinya sudah ada kemajuan. 

Baca Juga: Gempa Bumi di Garut Akibatkan Rumah Warga Cisompet Roboh

"Saya meminta kepada pemerintah daerah jangan menyampaikan khiasan kepada anak-anak ibarat dongeng sebelum tidur. Janji mau menjamin, akan memberikan bantuan jaminan hidup per bulan Rp2 juta selama 5 bulan dan lainnya, tetapi sampai sekarang itu semua belum terbukti. Bagi warga yang pernah dibohongi tidak menjadi masalah dan pasti janji itu dimaklumi tapi bagi korban dan keluarganya di areup-areup lah," ujarnya. 

Asep menyebutkan, sampai saat ini belum mengetahui teknis pemberian bantuan tersebut, melalui instansi mana dan kelengkapan adminstrasinya bagaimana. 

"Karena bisa saja saya gugat Pemkab Garut dengan janji-janji pejabat yang menjabat sebagai penyelenggara negara karena telah menyampaikan kabar bohong," ucapnya. 

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,9 dan M5,3 Guncang Wilayah Garut Jawa Barat, Dirasakan Hingga Tasikmalaya

Untuk diketahui saja, kata Asep, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan baru membantu membayar kekurangan biaya pengobatan ke RSU Sartika Asih sebesar Rp751.542, artinya bukan ditanggung semuanya. 

Sebelumnya biaya pengobatan sudah dibayar oleh Tim Kuasa Hukum dan dibantu oleh DPK Apdesi Limbangan. "Jadi kalau mengklaim dibantu dibayar biaya pengobatan waktu di RS Sartika Asih, ya memang nilainya segitu. 

Marilah kita sama-sama membantu ibu Rohimah, yang perjanalan hidupnya masih panjang. Di antaranya biaya proses pemeriksaan ke Polres Cimahi belum tuntas dan biaya lainnya," ujarnya. Sebagaimana diketahui kasus Rohimah kini didampingi Tim Kuasa Asep Muhidin, SH & Rekan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler