Rohimah asal Garut yang Menjadi Korban Kekerasan Majikan Hanya Menerima Gaji Satu Kali

- 1 November 2022, 20:51 WIB
Ibu kandung ART asal Garut Rohimah, Ikah bersama adik Rohimah, Ela, berharap Rohimah cepat sembuh dan pelaku penganiyaan akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Ibu kandung ART asal Garut Rohimah, Ikah bersama adik Rohimah, Ela, berharap Rohimah cepat sembuh dan pelaku penganiyaan akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) warga Kecamatan Limbangan, Garut memang memiliki kisah yang sangat menyedihkan. Ia bukan hanya mengalami penyiksaan oleh kedua majikannya tapi juga tak mendapatkan haknya.

Adik Rohimah, Ela Yulia (20), mengisahkan nasib kakaknya yang tragis selama menjadi ART di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Rohimah sudah bekerja menjadi ART di rumah majikannya selama empat bulan akan tetapi ia baru satu kali menerima gaji.

"Ia sudah empat bulan bekerja sebagai ART di rumah majikannya yang di KBB itu. Tapi ia baru menerima gaji satu kali, itu pun dipotong alias tidak utuh," tutur Ela. 

Baca Juga: KAMMI Audiensi ke Komisi IV DPRD Garut, Bahas Perda Kepemudaan

Menurut Ela, berdasarkan pengakuan kakaknya, seharusnya ia menerima gaji sebesar Rp2 juta setiap bulannya, sesuai perjanjian. Namun ternyata ia hanya menerima gaji Rp1,5 juta dan selain uang itu, kakanya tak pernah menerima lagi padahal ia sudah bekerja selama empat bulan.  

Dengan demikian, katanya, kakaknya itu belum menerima gaji selama tiga bulan. Hal ini tentu sangat disesalkannya, apalagi kemudian kakaknya malah menjadi korban penganiayaan oleh majikannya. 

"Perbuatan majikan kakak saya itu sudah sangat keterlaluan dan kami tentu tidak akan bisa memaafkannya. Kami berharap majikan kakak saya itu mendapatkan hukuman seberat-beratnya akibat perbuatannya yang sangat kejam dan tak berprikemanusiaan," ujarnya.

Baca Juga: Dua Pasien Gagal Ginjal Akut Sedang Diobservasi di RSUD Garut

Ela juga menyebutkan jika selama ini pihak keluarga sangat kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban. Terakhir kali ia berkomunikasi dengan korban sekitar satu bulan yang lalu dan saat itu korban memberitahu kalau dirinya telah dianiaya oleh majikannya. 

Sementara itu kuasa hukum korban, Asep Muhidin, membenarkan jika selama ini kliennya sangat sulit berkomunikasi dengan keluarganya. Terakhir, korban bisa berkomunikasi dengan adiknya sebulan yang lalu.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x