Dua Mantan Pejabat Desa Sukasetia Ciamis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

23 November 2022, 16:33 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., menunjukkan bukti tindakan pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2018 yang dilakukan oleh dua orang, di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu, 23 November 2022.* /Kabar-priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Dua mantan pejabat Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti Ciamis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa 2018.

Kedua mantan pejabat Desa Sukasetia, Kabupaten Ciamis yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Is (53) dan TH (48).

Is adalah mantan Kepala Desa dan TH adalah mantan Sekretaris Desa Sukasetia.

Baca Juga: Saksi Usep Mengaku Diancam Usai Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang 

"Pengungkapan ini berdasarkan LP tahun 2020 setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan saat ini dalam tahap persiapan untuk di tahap II kan," ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 23 November 2022.

Saat konferensi pers, Mapolres didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.

Dijelaskan AKBP Tony, kedua tersangka diduga dalam penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Dimana dugaan kerugian negara sejumlah Rp225.619.103.

Baca Juga: 10 Kata-kata Mutiara Penuh Kesan sebagai Ucapan Terima Kasih untuk Peringati Hari Guru Nasional 2022

"Terkait tidak sesuai dengan peruntukannya penggunaan anggaran dana desa tersebut dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka dan terkait pembangunan gedung olah raga desa," jelasnya.

AKBP Tony menuturkan, saat penyalahgunaan anggaran, kedua tersangka menjabat sebagai pejabat di Desa Sukasetia. Dimana IS sedang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sukasetia dan TH sebagai perangkat desa atau sekretaris desa (Sekdes).

"Semua pengerjaan pada tahun 2018. Modus yang dilakukan yakni tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan serta dananya tidak diberikan semuanya," papqrnya.

Baca Juga: Geger! Seorang Ibu Tiba-tiba Melahirkan di Toilet Umum Pasar Sandang Sumedang

"Sementara berdasarkan keterangan yang didapatkan, dana tersebut dipergunakan untuk operasional desa dan juga ada untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.

Terhadap kedua tersangka, imbuh AKBP Tony, dipersangkakan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3.

"Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," ujarnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler