Pacu Kinerja Aparatur Desa, Camat Surian Sumedang Lakukan Langkah Ini

25 November 2022, 17:22 WIB
Pemerintah Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, sedang mensosialisasikan Sipaksa kepada perangkat desa. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya memacu kinerja perangkat desa di wilayahnya, Pemerintah Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, kini mencoba membuat sebuah sistem baru yang dapat menilai secara riil capaian dari semua tugas pokok dan fungsi aparatur desa.

Inovasi baru yang dibuat Pemerintah Kecamatan Surian ini, diharapkan dapat memacu kinerja perangkat desa, agar bisa mencapai semua target kinerjanya secara maksimal.

Seperti diungkapkan Camat Surian Deni Nurdani Supandi, usai mensosialisasikan Sistem Penilaian Kinerja Perangkat Desa (Sipaksa), kepada perangkat desa se-Kecamatan Surian, Jumat, 25 November 2022.

Baca Juga: Sebanyak 98 Sekolah se Jabar Deklarasi Menolak Aksi Perundungan di Sumedang

Deni menuturkan, Sipaksa ini merupakan sebuah terobosan baru yang sengaja dibuat untuk menilai kinerja aparatur desa di wilayah Kecamatan Surian.

Inovasi Sipaksa ini, kata Deni, sebagai bentuk ikhtiar Pemerintah Kecamatan Surian, dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, dan Peraturan Bupati Nomor 133 tahun 2022 tentang Pedoman Pendelegasian Kewenangan dari Bupati kepada Camat.

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam PP nomor 17 dan Perbup nomor 133 di atas, salah satu tugas camat itu adalah memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa," ujar Deni.

Baca Juga: Meriahkan HUT Korpri Ke-51, ASN di Sumedang Adakan Gerak Jalan Santai

Maka dari itu, dengan dibuatnya inovasi Sipaksa, diharapkan dapat meningkatkan kinerja individu perangkat desa. Sebab apabila kinerja individu perangkat sudah meningkat, maka kinerja organisasi penerintah desa juga nantinya akan ikut meningkat.

Dengan begitu, semua target kinerja yang dibebankan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kepada Pemerintah Kecamatan dan desa, nantinya akan tercapai.

"Harapan kami, dengan adanya inovasi Sipaksa, semua target kinerja perangkat desa seperti menurunkan angka kemiskinan, pencegahan stunting dan peningkatan kualitas pelayanan publik, nantinya dapat tercapai," tutur Deni.

Baca Juga: Kembangkan Kreatifitas Siswa, PGRI Sumedang Gelar Expo Persekolahan SMK

Adapun untuk alur penilaian melalui Sipaksa ini, sambung Deni, untuk sementara masih dilakukan secara manual dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE). Dimana LKE ini, nantinya wajib diisi oleh seluruh perangkat desa, mulai dari kepala desa, Sekdes, Kaur, Kasi, hingga kepala wilayah.

"Sipaksa ini kan baru kita buat, jadi alur penilaiannya masih manual. Ke depannya, akan kita coba masukan dalam e-Office agar bisa diakses secara online. Untuk itu, kami sekarang akan berkomunikasi dengan Diskominfosanditik," ujar Deni.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler