Libur Nataru, Tarif Masuk Pantai Sayang Heulang dan Santolo Garut Tak Mengalami Kenaikan

26 Desember 2022, 16:01 WIB
Kondisi Pantai Sayang Heulang Garut setelah ditata Pemprov Jabar Lebih nyaman, aman, dan penasaran untuk dikunjungi. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) tarif masuk ke objek wisata alam Pantai Sayang Heulang, Santolo Garut wilayah selatan tidak naik. 

Demikian disampaikan Kepala UPT Pantai Sayang Heulang pada Disparbud Kabupaten Garut, Ate Susanto, Minggu 25 Desember 2022. 

Ia menuturkan, menjelang libur Nataru pihaknya selalu berkoordinasi dengan Forkopincam setempat untuk mempersiapkan segala sesuatunya demi kenyamanan dan keamanan para pengunjung.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Warga Salamnunggal Leles Garut Tewas

"Saya selaku kepala UPT Pantai Sayang Heulang melakukan langkah preventif dalam rangka proses pengamanan dan kenyamanan yang berhubungan dengan musim libur Nataru. 

Sejak dua pekan lalu pihaknya sudah melakukan komunikasi melalui rakor dengan Forkopimcam baik, Kecamatan Pameungpeuk, Cikelet, dan Kecamatan Caringin.

Ia menuturkan, hasil rakor yang membahas berbagai permasalahan dalam kaitan penanganan musim libur Nataru menghasilkan kesepakatan yaitu dibuatkannya surat keputusan tentang pengamanan hari Natal dan tahun baru 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek, Camat, Danramil, dan UPT.

Baca Juga: Sekda Terharu Saat Menghadiri Wisuda Akbar 3 Tahfidz Al Qur'an Al-Fath Garut

"Alhamdulillah sudah sepakat penentuan titik-titik rawan dan didirikan tenda termasuk penempatan petugas kesehatan dan keamanan. Di antaranya unsur TNI, Polri, Nakes, Satpol PP, dan unsur lainnya. Sedangkan teknis pengamanan untuk jalur lalu lintas eksternal ada di Kapolsek masing -masing wilayah," ucapnya.

 Disinggung tentang tarif, Ate Susanto menegaskan tidak ada kenaikan. 

"Tarif atau tiket masuk masih tetap artinya tidak ada kenaikan, yakni tarif Pantai Santolo Rp7.500, Pantai Rancabuaya Rp7.500 dan Pantai Sayang Heulang Rp10.000 per orang. Sedangkan parkir kendaraan roda 4 Rp10.000 dan sepeda motor Rp5.000," ujarnya.  

Baca Juga: Sebelum Bom Bunuh Diri Teroris Sowan Dulu ke Tokoh di Garut? Al Chaidar: DI Tak Melakukan Bom Bunuh Diri

Ate menyebutkan, selama ini baik Disparbud, pemerintah daerah, maupun UPT tidak pernah mencetak distribusi parkir. 

"Perlu saya sampaikan ke media, soal parkir baik mobil maupun sepeda motor dikelola oleh pihak desa. Jadi kami tidal ikut campur soal parkir," kata Ate.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler