Merasa Dituduh dan Dicemarkan Nama Baik, Ormas Islam Laporkan Penjual Miras di Tasikmalaya kepada Polisi

3 Januari 2023, 21:16 WIB
Rombongan ormas Islam mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penjual miras di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Erwin RW

KABAR PRIANGAN - Merasa telah dicemarkan nama baiknya karena dituduh telah mengambil kunci mobil milik inisial AN, organisasi massa (Ormas) Islam di Tasikmalaya melaporkan AN ke Polres Tasikmalaya Kota.

AN, pemilik kios yang menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, dilaporkan rombongan santri dari ormas Islam ke SPKT Polres Tasikmalaya Kota, Selasa 3 Januari 2022 karena sudah menuduh ormas Islam dan santri mengambil kunci mobil.

AN diduga telah melakukan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, Pasal 321 dan Pasal 355 KUHP.

Baca Juga: Harga Kain dan Benang Melejit, Nasib Para Pengusaha Bordir Tasikmalaya Kian Terhimpit

Perwakilan ormas Islam di Tasikmalaya Ustaz Ucu mengatakan, kedatangan pihaknya ke Polres Tasikmalaya Kota untuk melaporkan pemilik kios yang berjualan miras lantaran ada indikasi fitnah kepada ormas Islam.

"Kami mendatangi Polres Tasikmalaya Kota karena adanya pencemaran nama baik. Yang kami laporkan adalah pemilik ruko AN terkait fitnah kepada kami ormas Islam dan santri," ujarnya.

Fitnah tersebut, lanjut Ustaz Ucu, bersumber dari voice note (pesan suara) AN yang disampaikan kepada pihak pemerintah kelurahan. Dalam pesan suara itu AN menuduh ormas dan santri mengambil kunci mobilnya. "Intinya dalamn isi pesan suara itu menuduh kami mengambil kunci mobil miliknya yang hilang,” kata Ustaz Ucu.

Baca Juga: Nekat Maling Motor di Tasikmalaya Saat Siang Bolong, Pelaku Tertangkap Basah hingga Babak-belur Diamuk Massa

Padahal, menurut Ucu, pada saat pembongkaran ruko tersebut dihadiri pihak kepolisian dan Satpol PP. Sesuai kesepakatan, pihaknya tidak masuk ke ruko hanya mendampingi di luar. Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu, saat ormas Islam bersama aparat di Kota Tasikmalaya melakukan penggeledahan di Pasar Indihiang.

"Ada satu unit ruko yang digembok dijadikan tempat penyimpan miras. Karena sebelumnya ada salah satu warga yang membeli miras di tempat tersebut dan ditemukan waktu itu 500 botol miras dan tuak sebanyak dua drum," ujarnya.

"Memang sebelumnya ada musyawarah, bukannya dia (AN, Red) minta maaf karena sudah mengedarkan miras di Kota Tasikmalaya tanpa izin dan tidak ada tembusan pemerintah setempat, tapi malahan dia memfitnah kami ormas Islam. AN itu menuduh kami dan santri mengambil kunci mobil," kata Ucu.

Baca Juga: Gadis Belia asal Malangbong Garut Dilaporkan Hilang Sejak Empat Hari

Dewan Pembina Forum Mujahid Tasikmalaya Nanang Nurjamil menambahkan, melaporkan adanya dugaan tindak pidana adalah hak konstitusi setiap warga negara. Apalagi sampai menebarkan fitnah, pencemaran nama baik kepada para santri dan ormas Islam di Kota Tasikmalaya.

"Mudah mudahan dengan adanya laporan ini menjadi pembelajaran semua pihak. Khususnya bagi siapa pun yang melakukan praktik jual beli miras di Kota Tasikmalaya," katanya.

Dikatakan Nanang, Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri karena itu ada Perda Nomor 7 Tahun 2014 yang harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Karena itu, kata Nanang, pihaknya mengimbau dan mengajak kepada semua pihak untuk tetap bisa menjaga kondusivitas.

Baca Juga: Resmi Ikut Pemilu 2024, Pengurus Partai Ummat Kota Tasikmalaya Gelar Syukuran, Langsung Tancap Gas

Intinya, lanjut Nanang, semua serahkan dan percayakan proses penegakkan hukumnya kepada aparat penegak hukum.

"Kita selanjutnya tinggal mengawasi jalannya proses hukum oleh aparat penegak hukum. Mudah-mudahan juga dengan adanya laporan ini bisa menjaga kondusivitas di kota Tasikmalaya," ujarnya.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler